SuaraBandungBarat.Id - Syarat membuat SKCK terbaru 2023 beserta biaya dan cara pembuatannya. Yuk simak selengkapnya disini!
Syarat membuat SKCK terbaru 2023 adalah salah satu dokumen penting yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa pendidikan, visa, dan lainnya.
Syarat membuat SKCK terbaru 2023 tentunya sangat mudah. SKCK sendiri merupakan sebuah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri setempat melalui Intelkam kepada warga yang ingin membuat SKCK.
Bagi warga yang ingin membuat SKCK harus mendatangi langsung kantor polisi setempat. Tetapi bisa juga dibuat melalui online menggunakan aplikasi.
Sebelum melamar, pastikan terlebih dahulu untuk menyiapkan beberapa syarat membuat SKCK terbaru 2023 sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP dan KTP asli
2. Fotocopy akta kelahiran atau ijazah, atau akta nikah
3. Fotocopy Kartu keluarga
4. Dokumen sidik jari
Baca Juga: 4 Tips Memperbaiki Hubungan Hambar dengan Pasangan, Semoga Langgeng!
5. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah (6 lembar). Pastikan jika pas foto tidak menggunakan kacamata dan wajah harus terlihat dengan jelas dan utuh.
Adapun cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi agar lebih mudah dan praktis. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi SuperApp di Google Play atau App Store di HP
2. Buka aplikasinya dan lakukan verfikasi terkait data identitas seperti foto KTP dan foto selfie.
3. Tunggu verifikasi selesai selama kurang lebih 1x24 jam
4. Jika berhasil, masuk ke menu utama dan pilih menu buat SKCK melalui online
5. Masukkan jenis keperluan membuat SKCK dan bayar melalui virtual account.
6. Simpan bukti pembayaran dan datangi pihak kantor polisi setempat untuk mengambil SKCK dengan cara menunjukkan slip pembayaran.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis