Suara.com - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang umumnya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan lampiran SKCK saat melamar. Apa saja syarat membuat SKCK?
SKCK berisi keterangan bahwa pemohon belum pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan kriminal sampai tanggal SKCK tersebut diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai syarat membuat SKCK tersebut akan dibahas di bawah ini.
Syarat membuat SKCK
Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
1. Syarat membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat membuat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Tata cara membuat SKCK
Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi
- Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas
- Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas
- Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.
Masa berlaku SKCK
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru
-
Catat Tanggalnya, Layanan Capil Kebumen Tetap Buka saat Cuti Bersama Lebaran
-
Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline
-
Cek Sekarang IG Bupati Cellica! Ada Informasi Lowongan Magang Karawang Terbaru Maret 2023
-
Napi Koruptor Bisa Nyalon Jadi Calon Anggota DPR Usai Bebas, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara