SuaraBandungBarat.id - Inara Rusli menuntut nafkah mut’ah dan iddah sebesar Rp12 miliar ke suaminya Virgoun.
Hal tersebut ungkapkan oleh Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli, belum lama ini.
“Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” jelas Arjana dikutip dari YouTube KH Entertainment (29/5/2023)
Mengenai permintaan itu terdapat dalam gugatan cerai yang diajukan Inara. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Ketika disinggung apakah pihak Virgoun sudah mengetahui mengenai permintaan tersebut, Arjana mengatakan bahwa mereka seharusnya sudah mengetahuinya.
“Nanti juga ada panggilan sidang, dan itu nanti akan diterima juga oleh pihak Virgoun plus dokumen gugatannya,” ucap Arjana.
Saat ditanya pihak Virgoun telah mengetahui mengenai permintaan itu, Arjana mengatakan bahwa mereka seharusnya sudah mengetahuinya.
Berbeda dengan Virgoun yang hanya melayangkan permohonan cerai dan sempat meminta agar anak diasuh bersama, Inara justru mengajukan sejumlah tuntutan pada suaminya.
Selain perceraian, hak asuh anak dan harta gono gini, wanita berhijab itu juga menyinggung soal nafkah Mut'ah.
Baca Juga: Menpora Antisipasi Kemungkinan Kecurangan di ASEAN Para Games 2023 Kamboja
Inara Rusli menuliskan poin-poin apa saja yang dituntut kepada Virgoun. Salah satunya tak boleh menjual harta bersama selama putusan belum inkrah sampai menanggung biaya pemeliharaan rumah.
"Pertama kami menghukum bang Virgoun membayar hadhanah sejumlah Rp 50 juta setiap bulan sampai dengan mereka bergenap usia 21 tahun secara tunai dan seketika perkawinan putus setelah penceraian," ungkap kuasa hukum Inara.
"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," lanjut Arjana. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Menpora Antisipasi Kemungkinan Kecurangan di ASEAN Para Games 2023 Kamboja
-
4 Zodiak yang Sering Berada dalam Hubungan Benci tapi Cinta
-
CEK FAKTA KDRT Venna Melinda Ternyata Skenario, Tabiat Aslinya Terbongkar dan Tercium Publik
-
Sukses Digelar Lewat Dukungan Berbagai Pihak, Jatim Media Summit 2023 Diakui Sangat Bermanfaat dan Membuka Wawasan
-
Konsolidasi Tim Pemenangan, Mas Dhedhy Gelar nJagong Bareng Penguatan Ideologi Kader
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Tarawih Perdana Masjid Nurul Wathon Pakansari, Jamaah Meluber Hingga Selasar
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan
-
Dulu Timnas Indonesia Kini Persib Bandung, Jejak Kontroversial Wasit Majed Al-Shamrani
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh
-
7 Ide Menu Sahur Simpel dan Enak yang Disukai Semua Anggota Keluarga
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers