Suara Bandung Barat - Simak berikut adalah fakta dari vonis hukuman mati yang diterima Mario Dandy yang membuatnya hendak melakukan bunuh diri.
Kanal YouTube KABAR NEWS mengabarkan berita yang cukup menghebohkan, pasalnya disebutkan tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.
Anak mantan ditjen pajak tersebut tertekan stres usai menerima vonis mati karena sudah menganiaya David hingga koma, hal inilah yang memicunya untuk mengakhiri hidup, karena sudah tidak tahan dengan akibat yang disebabkan perilakunya sendiri.
Video tersebut berjudul, "Gempar Malam ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri usai Diresmikan Tersangka," tulis akun dengan lebih dari 183 ribu subscriber tersebut.
Dicantumkan pula dalam thumbnail video gambar Presiden Joko Widodo yang seolah-olah tengah mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah mobil ambulans.
Dalam sampul video tersebut juga tercantum tulisan, "Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati,".
Hingga tulisan ini dimuat, video dengan durasi 8 menit 5 detik itu telah hampir disaksikan 2,5riby kali. Dan bagaimanakah kronologi kejadiannya?.
Setelah ditelusuri ternyata ada ketidakselarasan antara judul, thumbnail dan isi video tersebut.
Faktanya video tersebut sama sekali tidak memuat informasi terkait nyaris tewasnya anak mantan ditjen pajak tersebut.
Isi video tidak sekalipun memuat informasi yang memberikan keterangan bahwa Mario Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh dirinya sendiri akibat stres.
Lebih menariknya, video itu justru menarasikan salah satu artikel Suara.com bertajuk, "Sebarkan video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?," yang ternyata artikel itu diunggah 21 Maret lalu.
Artikel itu menyinggung tentang ancaman pasal berlapis yang berpeluang diterima oleh Mario Dandy dari mulai pasal penganiayaan hingga ancaman UU ITE.
Saat ini, anak Rafael itu tengah dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hukumannya dapat bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila ditambah dengan pasal UU ITE.
Selain itu, Mario Dandy pun belum menjalani proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya. Sehingga amat tidak mungkin dan juga mustahil jika ia telah divonis majelis hakim.
Tag
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Crystal Palace Ukir Sejarah, Tantang Rayo Vallecano di Final Liga Conference
-
Di Balik Megahnya Dapur MBG, Ada Sekolah yang Dilupakan Negara
-
Pelatih Sassuolo Bagikan Kabar: Kondisi Jay Idzes Sedikit Lebih Buruk
-
Freiburg Singkirkan Braga Dramatis, Tantang Aston Villa di Final Liga Europa
-
Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?
-
Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam
-
Aston Villa Hancurkan Nottingham Forest 4-0, Lolos ke Final Liga Europa
-
Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni
-
Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung