Suara Bandung Barat - Era kemajuan teknologi dan informasi memberikan dampak baik dan buruk bagi kehidupan orang muslim hari ini.
Satu sisi, ada kemudahan yang diperoleh karena mudahnya mengakses sesuatu untuk dijadikan ilmu dan manfaat.
Tetapi, di sisi lain kerap efek samping yang ditimbulkan perkembangan teknologi justru melalaikan ibadah seorang muslim terhadap Tuhannya.
Salah satunya adalah game online yang hari ini kerap dimainkan oleh manusia tak kenal usia.
Dalam game tersebut acapkali ditemui hal-hal yang kurang senonoh, baik dari segi penampilan maupun banyak mengandung unsur judi.
Untuk itu, Buya Yahya yang merupakan seorang ulama memberikan pandangan tentang hal ini.
Menurutnya pada dasarnya game merupakan permainan dan tidak ada unsur yang haram dari zatnya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang seperti berjudi dan hingga melupakan waktu ibadah. Maka itu yang dilarang.
Menurutnya, bukan gamenya yang bermasalah tetapi bagaimana seorang manusia memainkannya.
Baca Juga: Heboh! Daniel Mananta dan Quraish Shihab Diskusi soal LGBTQ, Ini Kata Mereka
"Bagi seorang pekerja yang malah bermain game sehingga teledor urusan kerja. Hal ini tentu sama saja dengan meninggalkan kewajiban dalam berhubungan antarsesama manusia," terang Buya Yahya.
Dalam hidup manusia, tentunya selain ia memiliki kewajiban sebagai hamba-Nya (Habluminallah) ia pun memiliki kewajiban terhadap sesamanya (Habluminanas).
Buya Yahya juga menegaskan jika dalam game tersebut tidak ada unsur-unsur pornografi dan lain sebagainya, maka game kembali kepada hakikat awalnya yakni sebagai permainan.
Buya juga lantas menyebut, jika seorang manusia cerdas hanya akan menganggap bahwa game hanyalah sebuah hiburan dan dikerjakan dikala jenuh dan sesekali saja.
Menurutnya, seorang yang cerdas selalu akan memilih untuk mengerjakan hal-hal yang lebih bersifat manfaat seperti membaca al-qur'an dan lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bermain game merupakan boleh-boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam norma agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains