/
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:40 WIB
Usai disahkan, gelombang penolakan RUU Kesehatan berdatangan.

Suara Bandung Barat - Meski diwarnai banyak penolakan saat pengesahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.

RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa sidang V tahun 2022/2023, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut juga langsung dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani yang diwakili oleh Lodewijk F Paulus dan Rahmat Gobel. Sementara itu, Sufmi Dasco dan Muhaimin Iskandar nampak absen.

Meski sudah diputuskan, banyak pihak yang justru menilai jika pengesahan UU tersebut terkesan buru-buru.

Diketahui, omnibuslaw Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna ini.

Sejumlah pihak menganggap terburu-buru karena Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Terlebih, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis yakni dengan mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait.

Penolakan terhadap pengesahan UU Kesehatan ini pun bertebaran. Salah satunya datang dari Bangsamahardika, melalui akun instagramnya @bangsamahardika.

Dalam postingan yang juga sama-sama ditayangkan di akun instagram @yayasanlbhindonesia disebutkan narasi, "BERITA DUKA DPR SAHKAN RUU KESEHATAN OMNIBUSLAW JADI UU, KESEHATAN & KESELAMATAN RAKYAT JADI BARANG DAGANGAN PENCETAK CUAN BAGI OLIGARKI".

Baca Juga: 5 Fakta Suanarti Pamer Emas 180 Gram Usai Berhaji: Imitasi Senilai 900Ribu

Ditambahkan caption, "Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Berita Duka untuk Kesekian Kalinya.

Cuma Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia yang bisa mati berkali-kali. Kabar duka kali ini karena DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang.

Siap-siap untuk masyarakat, dampak dari disahkan UU ini akan sama berbahayanya seperti UU CK. Kesehatan, keselamatan dan hidup-matinya rakyat jadi barang dagangan bagi oligarki," tulisnya.

Sontak saja postingan tersebut mendatangkan berbagai reaksi, banyak yang turut mendukung pernyataan bangsamahardika tersebut namun tak sedikit pula yang mempertanyakan substansi kajian penolakannya.

"Poin pentingnya apa jadi biar gak gagal faham?," tanya akun @yan********.

"Apa substansi nya? Apa yang buruk dari sebelumnya? Apa yang buruk dari baru? atau supaya jadi lack of trust saja? Dampak apa yang terjadi dari aturan yang lama? Dampak potensial apa yang terjadi dari aturan yang baru? Bicara hukum atau politik temen-temen lbh? Pencerahan atau apa tendensi postingan ini?" tanya akun lain @rand*******.

Load More