Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyinggung anggaran program penanganan stunting saat membahas pembiayaan dana kesehatan pada undang-undang kesehatan yang baru.
Pada undang-undang kesehatan yang baru disahkan hari ini, pendanaan sektor kesehatan tidak lagi menggunakan mandatory spending, tetapi pendanaan berdasarkan program yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK).
"Dengan ada rencana induk bidang kesehatan itu semua program kesehatan di pusat sampai daerah-daerah akan dibuat dengan lebih rinci, di sini lebih kokoh sehingga nanti seluruh uang yang akan dipakai betul-betul berbasis program kesehatan yang kita lakukan selama kurang lebih lima tahun ke depan," kata Melki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah akan menyesuaikan anggaran kesehatan sesuai RIBK. Dia menyebut sistem pendanaan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran seperti yang sempat terjadi untuk program penanganan stunting.
"Catatan Pak Jokowi kemarin, contohnya, ada program stunting, ada Rp 10 miliar, Rp 3 miliar buat perjalanan dinas, 3 miliar buat rapat-rapat, Rp 2 miliar dipakai berbagai urusan lain, hanya dua miliar yang dipakai untuk kebutuhan stunting," ujar Melki.
"Ini menjadi catatan kami ke depan membuat sebuah pola penganggaran yang lebih berbasiskan kepada program dan kebutuhan riil di bidang kesehatan pusat dan daerah," tambah dia.
Mengenai pendanaan kesehatan di daerah, Melki menyebut pemerintah daerah harus selaras dengan RIBK yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai Oktober Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Bandara Kertajati
Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.
"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Berita Terkait
-
Aksi Ibu-ibu Bawa Spanduk 'Jokowi Mundur', Satire Jubir Partai Garuda: Ini Beneran People Power
-
Faizal Assegaf: Istana Terguncang! Jokowi Makin Terlihat Frustrasi Hadapi Gebrakan Surya Paloh
-
Hasto PDIP Sindir ke Pihak yang Pasang Baliho Bergambar Jokowi bersama Prabowo: Pasti Bakal 'Kecele'
-
Pengumuman! Mulai Oktober Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Bandara Kertajati
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak