/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:36 WIB
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan (Dok Prokompim KBB)

SUARA BANDUNG BARAT- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu dilakukan agar masyarakat Bandung Barat yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan.

Ia mengatakan,  hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengsertifikatkan aset tanah maupun bangunannya.

"Saat ini kami sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB," katanya, Jumat (14/7/2023)

Ia menambahkan, pembuatan sertifikat itu juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ketika tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimilikinya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatkan, tidak sedikit masyarakat yang terbebani oleh biaya BPHTB sebelum melakukan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan.

"Oleh karena itu, kami Pemda Bandung Barat akan menggratiskan biaya BPHTB bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan akhirnya masyarakat terdorong menyertifikatkan tanahnya," bebernya.

Ia menegaskan, walaupun biaya BPHTB nantinya digratiskan, Pemda Bandung Barat tidak akan kehilangan sumber PAD karena pemasukan justru akan datang dari pembayaran PBB.

Baca Juga: Bukan Prank, Judika Buka Rahasia di Balik Penghapusan Postingan Instagramnya!

"Kalau legalitas sudah jelas kan nanti PBB pun jelas dan itu akan menambah PAD kita," tegasnya. (*)

Load More