Suara Bandung Barat - Bisakah setelah talak tiga hidup serumah dengan mantan pasangan dengan alasan anak? pertanyaan ini dlayangkan salah satu jamaah pada Buya Yahya dan berikut adalah ulasan jawabannya.
Apabila sepasangan suami istri memutuskan untuk bercerai dan bahkan sampai talak tiga biasanya salah satu dari pasangan tersebut akan pergi meninggalkan rumah.
Tetapi, bagaimana jadinya ketika sudah bertalak tiga tetapi masih hidup seatap dengan alasan guna kebaikan sang anak.
Sebagaimana kita ketahui, sedikit-banyaknya perceraian antara sepasangan suami istri tentu akan berakibat kepada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.
Dalam beberapa kasus, meskipun telah bercerai masih terdapat pasangan yang hidup bersama dalam atap yang sama pula. Untuk menjawab hal tersebut Buya Yahya telah menerangkannya dalam kanal YouTube pribadinya Buya Yahya.
"Dari empat mazhab tu bukan hanya imam malik, ahmad, hanafi dan syafii tetapi juga semua pendukungnya. Sepakat dikatakan bahwa ketika sudah talak tiga, maka ya sudah tidak bisa berkumpul lagi," jelas Buya Yahya.
Ia kemudian melanjutkan, "Tidak bisa berkumpul kembali kecuali si mantan istri (yang telah ditalak tiga) menikah dengan laki-laki lain dan hidup bahagia. Jika tidak bahagia, maka setelah masa iddahnya selesai dengan suami keduanya ini, ia tidak boleh menikah lagi," lanjutnya.
"Adapun, persoalan anak yang takut menjadi broken itu dianggap sebagai kekhilafan orang tua dan sebagainya," papar pimpinan pondok pesantren Al Bahjah ini.
Ia pun lantas menyinggung bahwa seorang anak yang menjadi broken karena perceraian orang tua lebih disebabkan kepada orang yang tidak mengenal Allah.
Baca Juga: Tingkah Lucu Anak Jedar Pesan Sate, El Barack: "Bang, One Lontong Please"
"Kalau perceraian yang baik itu ya tidak perlu ada permusuhan dalam suami istri, dan ini dijadikan pelajaran bagi laki-laki jangan sampai gampang mengeluarkan kata cerai," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet