SUARA BANDUNG BARAT - Kabar baik bagi para pencari kerja, ada lowongan kerja tersedia dari PT Bank DKI yang bisa kalian lamar.
Lowongan kerja yang tengah dibuka PT Bank DKI ini membutuhkan kandidat untuk mengisi posisi sebagai Manajer Unit Riset.
Waktu pendaftaran lowongan kerja Bank DKI sebagai Manajer Unit Riset ini terbuka dari tanggal 25 Agustus 2023 hingga tanggal 7 September 2023.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kemnaker, ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank DKI baik yang umum atau pun khusus.
Berikut persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi para calon pelamar sebelum mengirimkan lamaran kerja.
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak mempunyai hubungan sedarah sampai derajat kedua, baik vertikal maupun horizontal dengan karyawan Bank DKI
- Tidak pernah atau tidak sedang menjalani proses hukum dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau masih bekerja pada perusahaan atau instansi lain
- Memiliki pengalaman kerja di unit riset atau lembaga survei minimal lima tahun
- Memiliki kemampuan untuk mengumpulkan, cleansing, identifikasi, pengolahan data dan analisa pengembangan bank
- Agile, bersemangat, berkemampuan kuat dalam melakukan analisis, disiplin, dan mampu bekerja dalam target
- Usia maksimal 40 tahun sampai dengan akhir tahun berjalan
- Berpendidikan formal minimal Stratra Satu (S1)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?