SUARA BANDUNG BARAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebut mahasiswa tidak diwajibkan lagi membuat skripsi.
Syarat kelulusan menurut Nadiem bukanlah hanya dalam bentuk seperti skripsi, tesis atau lainnya, melainkan bisa bermacam-macam disesuaikan prodinya.
Menurutnya, peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/8/2023).
Maka dari itu, bagi program studi yang telah menerapkan aturan baru ini dalam kurikulumnya, maka bisa mengajukan standar penilaiannya kepada badan akreditasi.
Bahkan pada acara Merdeka Belajar, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi ini, Nadiem juga menegaskan jika tugas akhir tidak wajib lagi.
"Tugas akhir tidak wajib lagi," ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga menyebut jika prodi bisa mengatakan bahwa mahasiswanya sudah tidak butuh tugas akhir yang memang telah dibuktikan dalam perjalanan pendidikannya.
"Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk membuktikannya, karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini," imbuhnya.
Baca Juga: Striker Asal Indonesia Amir Hamzah Bersinar di Liga Brunei, Cetak 10 Gol dari 11 Laga
Pada acara tersebut, ditampilkan juga berbagai perbedaan sebelum dan sesudah dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan.
Adapun dampak positif yang disebutkan yaitu:
1. program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana atau sarjana terapan.
3. mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.(*)
Berita Terkait
-
Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi
-
Heboh Presma UIN Bukittinggi Diteror Dibunuh Usai Kritik Mahyeldi, Pemprov Sumbar: Laporkan Saja ke Polisi!
-
UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Poster Xiaomi 17T Muncul di Toko Online, Fitur Kamera Premium Terungkap
-
Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah
-
Alasan Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak
-
Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
35 Twibbon Idul Adha 2026 Gratis dan Aesthetic, Cocok untuk WhatsApp hingga Instagram
-
BABYMONSTER Siap Comeback Bawa Single Baru Bulan Juni, Sugar Honey Ice Tea
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Resep Bolu Ketan Gluten Free, Imbas Lagu Viral 'MBG Mas Bahlil Ganteng'
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?