SUARA BANDUNG BARAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebut mahasiswa tidak diwajibkan lagi membuat skripsi.
Syarat kelulusan menurut Nadiem bukanlah hanya dalam bentuk seperti skripsi, tesis atau lainnya, melainkan bisa bermacam-macam disesuaikan prodinya.
Menurutnya, peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/8/2023).
Maka dari itu, bagi program studi yang telah menerapkan aturan baru ini dalam kurikulumnya, maka bisa mengajukan standar penilaiannya kepada badan akreditasi.
Bahkan pada acara Merdeka Belajar, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi ini, Nadiem juga menegaskan jika tugas akhir tidak wajib lagi.
"Tugas akhir tidak wajib lagi," ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga menyebut jika prodi bisa mengatakan bahwa mahasiswanya sudah tidak butuh tugas akhir yang memang telah dibuktikan dalam perjalanan pendidikannya.
"Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk membuktikannya, karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini," imbuhnya.
Baca Juga: Striker Asal Indonesia Amir Hamzah Bersinar di Liga Brunei, Cetak 10 Gol dari 11 Laga
Pada acara tersebut, ditampilkan juga berbagai perbedaan sebelum dan sesudah dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan.
Adapun dampak positif yang disebutkan yaitu:
1. program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana atau sarjana terapan.
3. mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.(*)
Berita Terkait
-
Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi
-
Heboh Presma UIN Bukittinggi Diteror Dibunuh Usai Kritik Mahyeldi, Pemprov Sumbar: Laporkan Saja ke Polisi!
-
UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Klarifikasi Okin Absen di Acara Anak Bikin Gaduh: Akui Salah, Bantah Dilarang Pacar
-
Lepeh Insanul Fahmi? Inara Rusli Kembali Singgung soal Deadline: Saya Sudah Enggak Mau!
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Viral Pedagang Kentang Kena Stroke Saat Live TikTok
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak