SUARA BANDUNG BARAT - Setiap pasangan suami istri memiliki cara dan gaya yang berbeda-beda dalam melakukan hubungan ranjang.
Berbagai cara dan gaya biasanya dilakukan agar gairah suami atau istri meningkat serta mendapatkan kepuasan hubungan ranjang yang maksimal.
Dengan begitu, hubungan rumah tangga juga kemungkinan besar akan lebih harmonis jika suami atau istri mendapatkan kepuasan dari pasangannya.
Namun, terdapat beberapa kasus yang tidak biasa, di mana untuk mendapatkan kepuasan pasangan harus melakukan hal tak biasa ketika berhubungan ranjang.
Salah satu contohnya yakni seorang wanita suka atau menikmati ketika dipukul oleh pasangan saat melakukan hubungan ranjang.
Perilaku demikian disebut dengan 'sadomasokis' atau merasa nikmat ketika mendapatkan rasa sakit yang dilakukan oleh pasangan.
Seperti yang dikutip bandungbarat.suara.com dari Tiktok @boykewomenscare, Dokter Boyke menjelaskan terkait prilaku tersebut.
"Jadi sadomasokis itu suami kamu sering nyakitin kamu dengan memukul kamu sebelum melakukan hubungan intim, sementara kamu menikmati disakiti," kata Dokter Boyke.
Namun, Dokter Boyke juga mengatakan jika perilaku demikian yang hanya memuaskan satu pihak saja bisa dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Onani dalam Fantasi Liar, dr Boyke Sebut Dampak Bahaya jika Sering Dilakukan, Akan...
Sebagai contoh yaitu ketika suami sering memukul saat hendak melakukan hubungan ranjang atau memaksa meskipun istri tidak suka dan menolak.
Adapun jika memang istri menyukai dan menikmati rasa sakit yang diakibatkan pukulan atau tamparan dari suami, itu masuk kategori sadomasokis.(*)
Berita Terkait
-
Apa Baik Hubungan Ranjang Gunakan Kostum? Simak Penjelasan Dokter Boyke soal Fantasi dalam Rumah Tangga
-
Jangan Terlalu Lama! Ternyata Ini Dia Durasi Normal Pasangan Suami Istri Ketika Berhubungan Badan
-
Masih Perawan tapi Hamil, Begini Penjelasan Dokter Boyke Soal Penyebab Kehamilannya: Orang Tuanya Bilang Ini Keajaiban...
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan