SuaraBandungBarat - Semakin berkembangnya teknologi informasi, tentunya menimbulkan sisi negatif dan positif yang langsung berdampak dalam pergaulan manusia.
Salah satunya, dampak negatifnya adalah mudahnya diakses film-film dewasa yang sangat berbahaya jika ditonton.
Dikatakan berbahaya, tentunya karena menimbulkan efek kecanduan selain itu juga akan membuat seorang yang kerap menontonnya, ingin melakukan hal yang dilihatnya.
Jika ia sudah berpasangan, tentunya penyaluran hasrat seksualnya akan bersama dengan pasangannya, jika belum berpasangan maka berpotensi melakukan onani atau masturbasi atau lebih jauh dari itu.
Untuk itu, negara sebagaimana konseptual awalnya yakni melindungi warga negara memiliki suatu kewajiban untuk melindungi masyarakatnya, salah satunya dari pornografi.
Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap konten sensual ini telah kemudian diatur kepastian hukumnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam peraturan tersebut dimuat tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan pornografi. Yakni, dimaknai sebagai pornografi apabila memuat
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tak heran, jika kemudian kasus PH pornografi yang ada di Jakarta Selatan beberapa waktu ini diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cuma Perkara Colokan Listrik Tak Terpasang, Inara Rusli Dianggap Gak Layak Dapat Hasuk Asuh Anak
Hal tersebut, dikarenakan melanggar aturan tersebut. Pada pasal 4 sampai 14 disebutkan secara eksplisit
bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, pornografi anak.
Jika terlalu sering menonton film panas, maka akan sangat berpengaruh bagi kesehatan otak seseorang.
Hal ini dikarenakan, frekuensi yang sering dengan melihat film porno akan berdampak pada kerusakan otak atau prefrontal cortex.
Prefrontal cortex adalah bagian depan otak yang mengatur ingatan, memusatkan perhatian, mengendalikan emosi dan mengambil keputusan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali