/
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:27 WIB
Desain IKN Nusantara. [Istimewa]

Negeri Ginseng dikabarkan berniat untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Investor Korea Selatan (Korsel) ingin berinvestasi bisnis di sektor energi baru terbarukan.

Mereka ingin membangun pabrik panel surya alias alat penyerap sinar matahari untuk energi listrik di Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) PPU, Nicko Herlambang.

Ia mengatakan, pertimbangan lain untuk investasi di PPU lantaran jalur laut dianggap memungkinkan sebagai jalur ekspor dan impor bahan baku yang dibutuhkan.

Perwakilan perusahaan dari Korsel tersebut telah meninjau lokasi. Tujuannya, untuk membangun pabrik hingga pelabuhan yang akan digunakan, apabila rencana investasi terealisasi.

Ia membeberkan, keunggulan PPU menyangkut kedalaman laut yang memungkinkan untuk arus barang dan ekspor baham baku pembuatan panel surya.

Investor dari Korsel tersebut juga mendukung pembangunan IKN pada sebagian wilayah PPU dan sebagian Kutai Kartanegara (Kukar) di Kaltim.

"Perusahaan dari Korea Selatan akan membangun pabrik panel surya di Kawasan Industri Buluminung (KIB) Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (06/12/2022).

Ia membeberkan, selain investor dari Korsel, ada 2 investor lainnya yang sedang melakukan pengurusan perizinan untuk membangun pabrik baterai dan pabrik soda ash (natrium karbonat/Na2Co3) di KIB PPU.

Pemkab PPU katanya, menyiapkan lahan sekitar 9.000 hektare di KIB. Dengan pemindahan IKN Indonesia, ia mengaku, dipastikan bakal banyak investor yang akan berinvestasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Peringatan untuk Kepala Daerah yang Belum Kendalikan Inflasi

Kawasan industri yang disiapkan seluas 9.000 hektare meliputi wilayah Kelurahan Buluminung, Jenebora, dan Kelurahan Gersik di Kecamatan Penajam.

"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan penerbitan izin pengelolaan kawasan industri tersebut kepada pemerintah pusat," lugasnya.

Load More