Kepolisian Resort Tanah Bumbu (Polres Tanbu) mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang beredar di wilayah Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Membaca peluang pasar oli di wilayah Tanbu dengan deretan perusahaan yang memiliki alat berat memang tinggi. Hingga aksi tipu-tipu kepada konsumen produk oli pun terjadi di wilayah itu.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diungkap saat press release di ula Mapolres Tanbu, Kamis (8/12/2022) pagi.
“Tersangka berinisial AS (44) yang menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasi Humas AKP Saryanto beserta jajaran, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Ia menagatakan, pengungkapan kasus pemalsuan oli bermerk ini, berawal dari kecurigaan polisi dari banyaknya peredaran oli yang dijual tersangka dengan selisih harga cukup jauh dari harga pasar umumnya.
Polisi bahkan telah melakukan uji sampel laboraturium pada oli, yang dicurigai dengan hasil menunjukkan bahwa oli yang dijual tersangka tidak sesuai dengan standar Pertamina.
Akhirnya diketahui bahwa oli yang dijual tersangka adalah oli curah. Modus tersangka dimulai dengan membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai dengan pesanan pembeli hingga akhirnya memberikan merek palsu pada luar drum oli dan segel guna meyakinkan pembeli.
Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti utama yakni 13 drum oli oplos dengan isi ribuan liter.
“Tersangka telah menjalankan praktek pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merek Pertamina ini selama hampir 2 tahun, dengan keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya,” sambungnya.
Pada press release tersebut, pelaku mengaku menjalankan bisnis pemalsuan oli setelah bengkel yang dijalaninya sepi akibat pandemi Covid-19.
“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km