- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
- Ketiga terdakwa yakni mantan pejabat Bank BJB dan Bank Jateng dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
- Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan lengkap hakim sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).
Ia juga mengatakan bahwa JPU menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Dalam pertimbangan hakim terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyebut bahwa Dicky sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.
Selain itu, terdakwa tersebut juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Adapun JPU menuntut Dicky dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, dalam pertimbangan hakim terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.
Baca Juga: Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Yuddy tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Adapun sebelumnya JPU menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Terakhir, dalam pertimbangan hakim terhadap Supriyatno, hakim menyebut bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, Supriyatno juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Adapun sebelumnya JPU menuntut Supriyatno dengan 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?