- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
- Ketiga terdakwa yakni mantan pejabat Bank BJB dan Bank Jateng dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
- Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan lengkap hakim sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas ketiga terdakwa tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).
Ia juga mengatakan bahwa JPU menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Dalam pertimbangan hakim terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyebut bahwa Dicky sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.
Selain itu, terdakwa tersebut juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Adapun JPU menuntut Dicky dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, dalam pertimbangan hakim terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.
Baca Juga: Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Yuddy tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Adapun sebelumnya JPU menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Terakhir, dalam pertimbangan hakim terhadap Supriyatno, hakim menyebut bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, Supriyatno juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Adapun sebelumnya JPU menuntut Supriyatno dengan 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Jadi yang Paling Perkasa di Asia
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Ini Tema Hari Pramuka 2026 ke-65, Cek Link Download Logo di Sini
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km
-
Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta
-
Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis
-
Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif