/
Kamis, 08 Desember 2022 | 20:40 WIB
Anies Baswedan. [Istimewa] (ANTARA/Annisa Firdausi)

Safari politik Anies Baswedan di Aceh dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu RI Puadi.

Namun katanya, laporan itu belum secara resmi diterima Bawaslu. Alasannya, karena pelapor belum menyerahkan bukti 3 rangkap.

"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). 

Ia mengatakan, pelapor menyatakan akan melengkapi bukti-bukti. Sebelum batasan waktu pembuatan laporan. Yaitu 7 hari hari dari peristiwa dugaan pelanggaran.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) adalah pihak yang diduga melaporkan safari politik mantan Gubernur Jakarta tersebut. APCD menganggap Anies melanggar beberapa ketentuan saat menerima dukungan menjadi calon presiden (Capres) dari masyarakat Masjid Raya Baiturrahman di Aceh pada 2 Desember lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Lalu, Anies juga dianggap melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Dalam safari politiknya di Aceh, bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan mengajak masyarakat Aceh untuk menyongsong perubahan yang lebih baik pada tahun 2024.

"Kita harus ikhtiarkan bersama pada tahun 2024 akan terjadi kesempatan untuk melakukan perubahan," kata Anies Baswedan di Banda Aceh, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: 4 Tips agar Tetap Sehat di Usia 50 Tahun ke Atas, Cek Rutin Jadi Hal Wajib!

Load More