Safari politik Anies Baswedan di Aceh dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu RI Puadi.
Namun katanya, laporan itu belum secara resmi diterima Bawaslu. Alasannya, karena pelapor belum menyerahkan bukti 3 rangkap.
"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, pelapor menyatakan akan melengkapi bukti-bukti. Sebelum batasan waktu pembuatan laporan. Yaitu 7 hari hari dari peristiwa dugaan pelanggaran.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) adalah pihak yang diduga melaporkan safari politik mantan Gubernur Jakarta tersebut. APCD menganggap Anies melanggar beberapa ketentuan saat menerima dukungan menjadi calon presiden (Capres) dari masyarakat Masjid Raya Baiturrahman di Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Lalu, Anies juga dianggap melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Dalam safari politiknya di Aceh, bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan mengajak masyarakat Aceh untuk menyongsong perubahan yang lebih baik pada tahun 2024.
"Kita harus ikhtiarkan bersama pada tahun 2024 akan terjadi kesempatan untuk melakukan perubahan," kata Anies Baswedan di Banda Aceh, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: 4 Tips agar Tetap Sehat di Usia 50 Tahun ke Atas, Cek Rutin Jadi Hal Wajib!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur