Pencopotan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menuai kontroversi. Hingga berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, dalam konferensi pers di Makassar, Sulsel, Rabu (14/12), mengatakan gugatan itu sehubungan dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.
"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf Gonco.
Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Selain itu, lanjutnya, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan.
Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, menurut Yusuf, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.
Sebab, katanya, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.
Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.
"Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Baca Juga: Antoine Griezmann: Timnas Argentina Sulit Dilawan, Kini dalam Kondisi Baik
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore (13/12). Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Andi Aslam Patonangi ialah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian," kata Jausi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel. Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.
"Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif," kata Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan