Dipicu sakit hati terhadap ucapan teman yang baru dikenal, MRS (22) warga Kelurahan Rejomulyo, Kediri, Jawa Timur (Jatim), menusuk KR (35) secara bertubi-tubi hingga tak bernyawa.
KR warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan warga bersimbah darah di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Minggu (18/12/2022) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, dugaan sementara motif MRS menghabisi nyawa KR, lantaran sakit hati terhadap ucapan KR terhadapnya.
“Motif MRS menghabisi nyawa KR, karena sakit hati atas sikap dan ucapan KR yang menghina pakaian MRS,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, dilansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/12/2022).
Kronologi kejadian yang berhasil didapat kepolisian, KR datang ke tempat yang ditinggali MRS di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin untuk beristirahat. MRS kemudian diminta oleh KR untuk membuatkan kopi.
“Ketika membuat kopi, MRS mengambil pisau dapur, saat memberikan kopi, KR langsung ditusuk oleh MRS sebanyak 4 hingga 5 kali,” sambung Tajudin.
KR sempat terbangun dan lari ke luar. MRS kemudian mengejar KR yang kabur dan kembali menusuk KR di bagian punggung hingga terjatuh. Warga sekitar sempat menolong KR untuk dirawat ke rumah sakit, namun nyawa KR tak tertolong.
Setelah mendapat laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang di bawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, langsung memburu keberadaan MRS.
Tak memakan waktu lama, pelaku MRS berhasil diringkus di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Banjarbaru dan digelandang ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Program Bayi Tabung di Primaya IVF Makassar Lebih Murah Dari Luar Negeri
“Berdasarkan pengakuan pelaku MRS, ia baru satu pekan mengenal FR,” kata Tajudin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan