Dipicu sakit hati terhadap ucapan teman yang baru dikenal, MRS (22) warga Kelurahan Rejomulyo, Kediri, Jawa Timur (Jatim), menusuk KR (35) secara bertubi-tubi hingga tak bernyawa.
KR warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan warga bersimbah darah di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Minggu (18/12/2022) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, dugaan sementara motif MRS menghabisi nyawa KR, lantaran sakit hati terhadap ucapan KR terhadapnya.
“Motif MRS menghabisi nyawa KR, karena sakit hati atas sikap dan ucapan KR yang menghina pakaian MRS,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, dilansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (19/12/2022).
Kronologi kejadian yang berhasil didapat kepolisian, KR datang ke tempat yang ditinggali MRS di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin untuk beristirahat. MRS kemudian diminta oleh KR untuk membuatkan kopi.
“Ketika membuat kopi, MRS mengambil pisau dapur, saat memberikan kopi, KR langsung ditusuk oleh MRS sebanyak 4 hingga 5 kali,” sambung Tajudin.
KR sempat terbangun dan lari ke luar. MRS kemudian mengejar KR yang kabur dan kembali menusuk KR di bagian punggung hingga terjatuh. Warga sekitar sempat menolong KR untuk dirawat ke rumah sakit, namun nyawa KR tak tertolong.
Setelah mendapat laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang di bawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, langsung memburu keberadaan MRS.
Tak memakan waktu lama, pelaku MRS berhasil diringkus di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Banjarbaru dan digelandang ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Program Bayi Tabung di Primaya IVF Makassar Lebih Murah Dari Luar Negeri
“Berdasarkan pengakuan pelaku MRS, ia baru satu pekan mengenal FR,” kata Tajudin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam
-
Bikin Bangga, 6 Remaja Indonesia Tampil Menembus Panggung Megah Carnegie Hall di New York
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado
-
Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta
-
Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh
-
Kebahagiaan Bek Timnas Indonesia Bertambah, Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
Makeup Anti Ribet! 5 Serum Concealer Ini Siap Buat Wajahmu Cantik Seketika