Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) soal Perayaan Natal 2022 di masa pandemi Covid-19.
SE itu mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022), berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: 3 Manfaat Daging Merah sebagai Sumber Zat Besi hingga Kaya Vitamin
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya