Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang aparatur ASN baik laki-laki dan perempuan sedang asyik nongkrong di warung kopi atau kantin.
Melalui postingan video yang diunggah oleh akun TikTok @satpolppwhlhokseumawe, nampak para aparatur ASN sedang nonkrong di warung kopi atau warkop pinggir jalan pada jam kerja.
Hal ini membuat Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh geram dan menertibkan dengan cara mengumumkan menggunakan pengeras suara.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kami himbau kepada para ASN yang berada di warkop atau kantin sekarang adalah waktunya jam kerja, agar sudi kiranya meninggalkan tersebut dan kembali ke kantor masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka kami dari satuan satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih,” ucap salah satu petugas Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe dengan menggunakan pengeras suara.
Sontak saja, penertiban aparatur ASN dengan melalui pengeras suara tersebut membuat para aparatur ASN berhamburan pergi. Selain itu, para warga yang melintas juga ikut melihat dan mendengarkan himbauan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat ada lebih dari 6 orang aparatur ASN berada di kantin atau warkop itu.
Meski telah ditertibkan melalui pengeras suara, namun beberapa aparatur ASN tidak mengindahkan himbauan tersebut dan terlihat masih asyik nongkrong di kantin atau warkop.
Aksi Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh itu mendapatkan dukungan dari netizen.
“Makasih satpol PP, sudah mewakili perasaan masyarakat,” tulis salah satu pengguna akun TikTok
Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Tujuan Ekspor Baru Guna Pertahankan Surplus Neraca Perdagangan
“Pertahankan mantau beginian,” sahuh yang lainnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan aturan untuk melarang para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warkop pada jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen
-
Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini
-
Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia
-
Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa