Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang aparatur ASN baik laki-laki dan perempuan sedang asyik nongkrong di warung kopi atau kantin.
Melalui postingan video yang diunggah oleh akun TikTok @satpolppwhlhokseumawe, nampak para aparatur ASN sedang nonkrong di warung kopi atau warkop pinggir jalan pada jam kerja.
Hal ini membuat Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh geram dan menertibkan dengan cara mengumumkan menggunakan pengeras suara.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kami himbau kepada para ASN yang berada di warkop atau kantin sekarang adalah waktunya jam kerja, agar sudi kiranya meninggalkan tersebut dan kembali ke kantor masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka kami dari satuan satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih,” ucap salah satu petugas Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe dengan menggunakan pengeras suara.
Sontak saja, penertiban aparatur ASN dengan melalui pengeras suara tersebut membuat para aparatur ASN berhamburan pergi. Selain itu, para warga yang melintas juga ikut melihat dan mendengarkan himbauan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat ada lebih dari 6 orang aparatur ASN berada di kantin atau warkop itu.
Meski telah ditertibkan melalui pengeras suara, namun beberapa aparatur ASN tidak mengindahkan himbauan tersebut dan terlihat masih asyik nongkrong di kantin atau warkop.
Aksi Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh itu mendapatkan dukungan dari netizen.
“Makasih satpol PP, sudah mewakili perasaan masyarakat,” tulis salah satu pengguna akun TikTok
Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Tujuan Ekspor Baru Guna Pertahankan Surplus Neraca Perdagangan
“Pertahankan mantau beginian,” sahuh yang lainnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan aturan untuk melarang para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warkop pada jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Lebih dari 100 Seniman Sajikan Art is All Around di PORTA by Ambarrukmo
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Resmi Berlaku di Riau
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Ketahui Segala Jenis Liquid Mobil dan Jadwal Penggantiannya, dari Oli Mesin hingga MInyak Rem
-
Piala Asia 2027: Tak Gentar Hadapi Jepang, John Herdman Bidik Target Besar