Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang aparatur ASN baik laki-laki dan perempuan sedang asyik nongkrong di warung kopi atau kantin.
Melalui postingan video yang diunggah oleh akun TikTok @satpolppwhlhokseumawe, nampak para aparatur ASN sedang nonkrong di warung kopi atau warkop pinggir jalan pada jam kerja.
Hal ini membuat Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh geram dan menertibkan dengan cara mengumumkan menggunakan pengeras suara.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kami himbau kepada para ASN yang berada di warkop atau kantin sekarang adalah waktunya jam kerja, agar sudi kiranya meninggalkan tersebut dan kembali ke kantor masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka kami dari satuan satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih,” ucap salah satu petugas Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe dengan menggunakan pengeras suara.
Sontak saja, penertiban aparatur ASN dengan melalui pengeras suara tersebut membuat para aparatur ASN berhamburan pergi. Selain itu, para warga yang melintas juga ikut melihat dan mendengarkan himbauan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat ada lebih dari 6 orang aparatur ASN berada di kantin atau warkop itu.
Meski telah ditertibkan melalui pengeras suara, namun beberapa aparatur ASN tidak mengindahkan himbauan tersebut dan terlihat masih asyik nongkrong di kantin atau warkop.
Aksi Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh itu mendapatkan dukungan dari netizen.
“Makasih satpol PP, sudah mewakili perasaan masyarakat,” tulis salah satu pengguna akun TikTok
Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Tujuan Ekspor Baru Guna Pertahankan Surplus Neraca Perdagangan
“Pertahankan mantau beginian,” sahuh yang lainnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan aturan untuk melarang para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warkop pada jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
-
Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa
-
Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Bali United Bertekad Dominasi Laga Kandang di BRI Super League 2026/2027
-
Neraca Dagang RI Surplus US$3,58 Miliar, Juni Malah Defisit
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka