Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang aparatur ASN baik laki-laki dan perempuan sedang asyik nongkrong di warung kopi atau kantin.
Melalui postingan video yang diunggah oleh akun TikTok @satpolppwhlhokseumawe, nampak para aparatur ASN sedang nonkrong di warung kopi atau warkop pinggir jalan pada jam kerja.
Hal ini membuat Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh geram dan menertibkan dengan cara mengumumkan menggunakan pengeras suara.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kami himbau kepada para ASN yang berada di warkop atau kantin sekarang adalah waktunya jam kerja, agar sudi kiranya meninggalkan tersebut dan kembali ke kantor masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka kami dari satuan satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih,” ucap salah satu petugas Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe dengan menggunakan pengeras suara.
Sontak saja, penertiban aparatur ASN dengan melalui pengeras suara tersebut membuat para aparatur ASN berhamburan pergi. Selain itu, para warga yang melintas juga ikut melihat dan mendengarkan himbauan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat ada lebih dari 6 orang aparatur ASN berada di kantin atau warkop itu.
Meski telah ditertibkan melalui pengeras suara, namun beberapa aparatur ASN tidak mengindahkan himbauan tersebut dan terlihat masih asyik nongkrong di kantin atau warkop.
Aksi Satpol PP dan WH Kota Lhoksuemawe di Aceh itu mendapatkan dukungan dari netizen.
“Makasih satpol PP, sudah mewakili perasaan masyarakat,” tulis salah satu pengguna akun TikTok
Baca Juga: Indonesia Perlu Cari Tujuan Ekspor Baru Guna Pertahankan Surplus Neraca Perdagangan
“Pertahankan mantau beginian,” sahuh yang lainnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan aturan untuk melarang para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warkop pada jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Bu, Tidak Ada Teman Menangis Malam Ini: Saat Rindu Tak Lagi Punya Alamat
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kata-kata Haru Mohamed Salah Usai Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Chef Juna Ikut Rayakan Lebaran, Pacar Tegaskan Agamanya