Setelah ribut-ribut masalah KDRT dan juga kehidupan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan, gugatan cerai akhirnya dilayangkan.
Sebelumnya Ferry Irawan diketahui mengajukan cerai talak melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Pihak Ferry Irawan pun sesumbar mengajukan perceraian lebih dulu.
Namun ternyata keduanya saling mengajukan gugatan cerai.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Menurut Ferry Irawan, Taslimah telah mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februari 2023. Sidang perdana Ferry Irawan akan berlangsung pada 16 Februari 2023.
"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai.
"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.
Untuk perbedaan dua gugatan itu, Taslim menjabarkan cerai yang diajukan Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.
Sidang cerai yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.
"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.
Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas soal perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?