Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman mati dan penjara 20 tahun, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga mendapat hukuman berat.
Sopir bernama Kuat Ma’ruf itu divonis 15 tahun penjara.
Vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Ia ikut dipenjara seperti majikannya karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang jadi pemberat hukuman Kuat Ma'ruf adalah dirinya berbelit belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Kuat Maruf juga dinyatakan hakim tidak sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Baca Juga: Harta Gono Gini Rieta Amilia Digugat Setelah 10 Tahun Cerai : Saya Pisah Tak Dibiayai
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Pria berambut ikal ini dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya
-
Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Ketika Waktu Memanggil: Cinta yang Tersesat di Medan Perang Sarajevo 1993
-
Fisik Makin Prima, Bojan Hodak Beri Sinyal Layvin Kurzawa Tampil saat Persib vs PSIM
-
Mata di Tanah Melus: Petualangan Fantasi yang Membuka Wajah Indonesia Timur
-
Resmi Timnas Indonesia Masuk Pot 4 Drawing Piala Asia 2027, Potensi Grup Neraka Mengintai
-
PSSI Restui Duel Persija vs Persib di Stadion GBK, Yunus Nusi: Agenda Timnas Indonesia Masih Lama