Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman mati dan penjara 20 tahun, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga mendapat hukuman berat.
Sopir bernama Kuat Ma’ruf itu divonis 15 tahun penjara.
Vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Ia ikut dipenjara seperti majikannya karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang jadi pemberat hukuman Kuat Ma'ruf adalah dirinya berbelit belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Kuat Maruf juga dinyatakan hakim tidak sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Baca Juga: Harta Gono Gini Rieta Amilia Digugat Setelah 10 Tahun Cerai : Saya Pisah Tak Dibiayai
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Pria berambut ikal ini dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik
-
BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam
-
5 HP OPPO dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Harga Rp2 Jutaan
-
Asus Dawn 7S Debut dengan Varian Anyar, Usung RAM 16 GB dan Ryzen AI 5 330
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?
-
Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi
-
UAS Jadi Saksi Sidang Abdul Wahid, Ruangan Didominasi Pengunjung Emak-emak
-
Belum Pernah ke Negaranya, Ini Alasan Punya Tim Favorit di Piala Dunia
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih