Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman mati dan penjara 20 tahun, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga mendapat hukuman berat.
Sopir bernama Kuat Ma’ruf itu divonis 15 tahun penjara.
Vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Ia ikut dipenjara seperti majikannya karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang jadi pemberat hukuman Kuat Ma'ruf adalah dirinya berbelit belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Kuat Maruf juga dinyatakan hakim tidak sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Baca Juga: Harta Gono Gini Rieta Amilia Digugat Setelah 10 Tahun Cerai : Saya Pisah Tak Dibiayai
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Pria berambut ikal ini dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya