/
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:32 WIB
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Rakha))

Sidang vonis Putri Candrawathi telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Hukuman yang diberikan kepadanya selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, pemerkosaan yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J tak ada bukti.

Sebab, menurut majelis hakim ada ketimpangan relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Bahwa kenyataannya, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang memiliki posisi lebih unggul dibandingkan Brigadir J, yang hanya sebatas bawahan dari Ferdy Sambo. Makanya majelis hakim menilai tidak mungkin Brigadir J memerkosa Putri Candrawathi.

Disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, majelis hakim menegaskan tidak masuk akal ketika Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Kemudian Putri Candrawathi dianggap mencoreng nama baik Bhayangkari atas perbuatannya tersebut.

Dengan demikian majelis hakim menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Putri Candrawathi tersebut.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 1,5 Bulan Usai Operasi di Bagian Otak, Indra Bekti Tampil Ceria Jadi Host di Konser Blue

Load More