Sidang vonis Putri Candrawathi telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Hukuman yang diberikan kepadanya selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, pemerkosaan yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J tak ada bukti.
Sebab, menurut majelis hakim ada ketimpangan relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Bahwa kenyataannya, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang memiliki posisi lebih unggul dibandingkan Brigadir J, yang hanya sebatas bawahan dari Ferdy Sambo. Makanya majelis hakim menilai tidak mungkin Brigadir J memerkosa Putri Candrawathi.
Disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, majelis hakim menegaskan tidak masuk akal ketika Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Kemudian Putri Candrawathi dianggap mencoreng nama baik Bhayangkari atas perbuatannya tersebut.
Dengan demikian majelis hakim menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Putri Candrawathi tersebut.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 1,5 Bulan Usai Operasi di Bagian Otak, Indra Bekti Tampil Ceria Jadi Host di Konser Blue
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR