Sidang vonis Putri Candrawathi telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Hukuman yang diberikan kepadanya selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, pemerkosaan yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J tak ada bukti.
Sebab, menurut majelis hakim ada ketimpangan relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Bahwa kenyataannya, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang memiliki posisi lebih unggul dibandingkan Brigadir J, yang hanya sebatas bawahan dari Ferdy Sambo. Makanya majelis hakim menilai tidak mungkin Brigadir J memerkosa Putri Candrawathi.
Disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, majelis hakim menegaskan tidak masuk akal ketika Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Kemudian Putri Candrawathi dianggap mencoreng nama baik Bhayangkari atas perbuatannya tersebut.
Dengan demikian majelis hakim menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Putri Candrawathi tersebut.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 1,5 Bulan Usai Operasi di Bagian Otak, Indra Bekti Tampil Ceria Jadi Host di Konser Blue
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI
-
Apa Bedanya Sunblock dan Sunscreen Badan? Jangan Sampai Salah Pilih
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
5 Rekomendasi Lipstik Ombre untuk Kulit Sawo Matang, Cek di Sini!