Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/23). Di dalamnya terdapat sanksi yang dikenakan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selaku terdakwa dalam kasus Brigadir J.
Meski sama-sama terlibat dalam skenario Sambo pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, keduanya memiliki nasib yang berbeda. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf berbeda. Berkaitan dengan itu, berikut beda nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di kasus Brigadir J.
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada persidangan yang berlangsung hari Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan sanksi yang sama. Sanksi tersebut yakni pidan apenjara selama 8 (delapan) tahun.
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kuat Ma’ruf
Kepada terdakwa Kuat Ma’ruf JPU menegaskan hal yang memberatkan yakni terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya
3. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Ricky Rizal
Menurut Hakim Wahyu iman Santoso dalam putusannya, hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah sikap berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Selain itu, tindakan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kemudian, hal yang meringankan Ricky Rizal adalah terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Ricky juga masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Sanksi yang Diberikan Kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Hakim PN Jaksel memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada Kuat Ma’ruf. Sementara itu, Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun kepada Ricky Rizal.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga mengancam akan membunuh Brigadir J pada malam sebelum eksekusi. Ancaman itu diketahui oleh Anam selaku Komisioner Komnas HAM yang berbincang dengan Vera selaku pacar Brigadir J.
5. Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Peran Ricky berdasarkan keterangan Jaksa melalui pembacaan surat dakwaan pada Senin (17/10/22) adalah mengawasi Brigadir J agar tidak melarikand iri sebelum pembunuhan tersebut dilakukan. Ricky dianggap sudah mengetahui rencana jahat tetapi tetap berdiri mengawasi keberadaan korban.
Ricky sejatinya memiliki kesempatan menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencan apembunuhan itu tetapi tidak dilakukannya. Artinya ia mendukung penuh rencanajahat tersebut berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Majelis Hakim PN Jaksel Kuat Ma’ruf dinilai sengaja menutup jalan keluar Brigadir J agar tak dapat melarikan diri. Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dengan menutup pintu gorden.
6. Ekspresi Pasca Mendengar Putusan
Baca Juga: Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
Ricky Rizal yang dikenakan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun itu terlihat lesu sembari mendengarkan putusan. Berbeda dengan Ricky, Kuat Ma’ruf sempat mendekat ke kuasa hukumnya kemudian memberikan salam metal ke Jaksa Penuntut Umum.
7. Siap Mengajukan Banding
Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menyampaikan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar juga menyampaikan siap mengajukan banding jika vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
-
Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun
-
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
-
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG