Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/23). Di dalamnya terdapat sanksi yang dikenakan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selaku terdakwa dalam kasus Brigadir J.
Meski sama-sama terlibat dalam skenario Sambo pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, keduanya memiliki nasib yang berbeda. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf berbeda. Berkaitan dengan itu, berikut beda nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di kasus Brigadir J.
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada persidangan yang berlangsung hari Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan sanksi yang sama. Sanksi tersebut yakni pidan apenjara selama 8 (delapan) tahun.
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kuat Ma’ruf
Kepada terdakwa Kuat Ma’ruf JPU menegaskan hal yang memberatkan yakni terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya
3. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Ricky Rizal
Menurut Hakim Wahyu iman Santoso dalam putusannya, hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah sikap berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Selain itu, tindakan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kemudian, hal yang meringankan Ricky Rizal adalah terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Ricky juga masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Sanksi yang Diberikan Kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Hakim PN Jaksel memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada Kuat Ma’ruf. Sementara itu, Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun kepada Ricky Rizal.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga mengancam akan membunuh Brigadir J pada malam sebelum eksekusi. Ancaman itu diketahui oleh Anam selaku Komisioner Komnas HAM yang berbincang dengan Vera selaku pacar Brigadir J.
5. Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Peran Ricky berdasarkan keterangan Jaksa melalui pembacaan surat dakwaan pada Senin (17/10/22) adalah mengawasi Brigadir J agar tidak melarikand iri sebelum pembunuhan tersebut dilakukan. Ricky dianggap sudah mengetahui rencana jahat tetapi tetap berdiri mengawasi keberadaan korban.
Ricky sejatinya memiliki kesempatan menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencan apembunuhan itu tetapi tidak dilakukannya. Artinya ia mendukung penuh rencanajahat tersebut berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Majelis Hakim PN Jaksel Kuat Ma’ruf dinilai sengaja menutup jalan keluar Brigadir J agar tak dapat melarikan diri. Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dengan menutup pintu gorden.
6. Ekspresi Pasca Mendengar Putusan
Baca Juga: Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
Ricky Rizal yang dikenakan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun itu terlihat lesu sembari mendengarkan putusan. Berbeda dengan Ricky, Kuat Ma’ruf sempat mendekat ke kuasa hukumnya kemudian memberikan salam metal ke Jaksa Penuntut Umum.
7. Siap Mengajukan Banding
Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menyampaikan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar juga menyampaikan siap mengajukan banding jika vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
-
Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun
-
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
-
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus