Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/23). Di dalamnya terdapat sanksi yang dikenakan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selaku terdakwa dalam kasus Brigadir J.
Meski sama-sama terlibat dalam skenario Sambo pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, keduanya memiliki nasib yang berbeda. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf berbeda. Berkaitan dengan itu, berikut beda nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di kasus Brigadir J.
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada persidangan yang berlangsung hari Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan sanksi yang sama. Sanksi tersebut yakni pidan apenjara selama 8 (delapan) tahun.
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kuat Ma’ruf
Kepada terdakwa Kuat Ma’ruf JPU menegaskan hal yang memberatkan yakni terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya
3. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Ricky Rizal
Menurut Hakim Wahyu iman Santoso dalam putusannya, hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah sikap berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Selain itu, tindakan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kemudian, hal yang meringankan Ricky Rizal adalah terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Ricky juga masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Sanksi yang Diberikan Kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Hakim PN Jaksel memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada Kuat Ma’ruf. Sementara itu, Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun kepada Ricky Rizal.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga mengancam akan membunuh Brigadir J pada malam sebelum eksekusi. Ancaman itu diketahui oleh Anam selaku Komisioner Komnas HAM yang berbincang dengan Vera selaku pacar Brigadir J.
5. Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Peran Ricky berdasarkan keterangan Jaksa melalui pembacaan surat dakwaan pada Senin (17/10/22) adalah mengawasi Brigadir J agar tidak melarikand iri sebelum pembunuhan tersebut dilakukan. Ricky dianggap sudah mengetahui rencana jahat tetapi tetap berdiri mengawasi keberadaan korban.
Ricky sejatinya memiliki kesempatan menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencan apembunuhan itu tetapi tidak dilakukannya. Artinya ia mendukung penuh rencanajahat tersebut berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Majelis Hakim PN Jaksel Kuat Ma’ruf dinilai sengaja menutup jalan keluar Brigadir J agar tak dapat melarikan diri. Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dengan menutup pintu gorden.
6. Ekspresi Pasca Mendengar Putusan
Baca Juga: Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
Ricky Rizal yang dikenakan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun itu terlihat lesu sembari mendengarkan putusan. Berbeda dengan Ricky, Kuat Ma’ruf sempat mendekat ke kuasa hukumnya kemudian memberikan salam metal ke Jaksa Penuntut Umum.
7. Siap Mengajukan Banding
Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menyampaikan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar juga menyampaikan siap mengajukan banding jika vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
-
Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun
-
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
-
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar