Momen haru bukan hanya terjadi saat pembacaan vonis kepada Bharada E atau Richard Eliezer, namun juga saat sidang pembelaan yang berlansung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan beberapa waktu lau.
Pada sidang pembelaan yang dilaksanakan hari Rabu (25/1/2023) lalu, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pledoi yang berisikan ungkapan hatinya.
Dalam nota pembelaan tersebut memuat permintaan maaf kepada orang tua Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, orang tua Bharada E, dan tunangannya.
Seisi ruang sidang yang hadir ikut terenyuh dan menangis karena mendengar isi dari nota pembelaan yang dibacakan oleh Bharada E.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun TikTok @jono_caksu, memperlihatkan momen haru di mana seisi ruang sidang yang hadir, tak bisa membendung air mata setelah mendengar isi nota pembelaan dari Bharada E yang waktu itu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara permbunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Tangis seisi ruang sidang pecah saat Eliezer mengungkapkan isi hatinya disidang pembelaan,” tulis dalam keterangan video tersebut.
Dalam video yang berdurasi 3 menit 52 detik itu, hakim ketua pun terlihat menyeka air matanya.
Setelah melalui proses panjang yang dibantu oleh kuasa hukumnya Ronny Talapessy, kini Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan penjara terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?