Suara.com - Ibu Richard Elizer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rieneke Pudihang menceritakan luar biasanya sang putra. Meski sempat dipermainkan Ferdy Sambo dan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, nyatanya cita-cita Richard untuk menjadi anggota polisi tidak pernah padam.
Ibunda pun berharap Richard bisa kembali melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri selepas hukuman. Ia mengungkap anaknya itu berharap bisa kembali ke kesatuan Korps Brimob.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” ungkap Rieneke dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rieneke mengatakan bahwa putranya itu telah melewati perjuangan berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. Sosok yang akrab disapa Icad itu sampai terlibat dalam skenario Sambo yang membunuh Yosua.
Kendati demikian, Rieneke menilai cita-cita Richard untuk menjadi polisi tidak pernah padam, meski telah menjalani proses pemeriksaan hingga disidang.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” bebernya Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Rieneke mengucap syukur atas vonis hakim karena lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU). Richard hanya divonis 1,5 tahun sehingga masih memiliki harapan untuk melanjutkan cita-cita sebagai anggota Brimob.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Baca Juga: Profil Bharada E, Dipaksa Tembak Brigadir J Hingga Bongkar Sekenario Ferdy Sambo
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Profil Bharada E, Dipaksa Tembak Brigadir J Hingga Bongkar Sekenario Ferdy Sambo
-
Ibunda Ingin Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi Usai Jalani Hukuman
-
Tepuk Tangan Dengar Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Apresiasi Hakim: Bagus
-
Janji Setia Ling Ling Tunangan Bharada E : Tak Akan Menangis Dan Sedih
-
Farhat Abbas Kritik Tim Pengacara Ferdy Sambo: Ini Risiko Kalau Ngembek ke Hakim
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih