Media sosial dihebohkan dengan beredarnya potongan video yang mengatakan sejumlah petugas bersenjata siap melakukan hukuman tembak mati kepada Ferdy Sambo.
Akun TikTok Archie Club Foundation (https://www.tiktok.com/@arastiansipayung) mengunggah video tersebut pada 14 Januari 2023.
Videonya berisi sejumlah regu tembak sedang melakukan persiapan eksekusi mati. Dengan narasi persiapan tersebut untuk eksekusi mati Ferdy Sambo.
Mengutip turnbackhoax.id, klaim bahwa persiapan juru tembak untuk eksekusi mati Ferdy Sambo adalah konten yang menyesatkan.
Sebab faktanya, pada tanggal 13 Februari 2023 putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Setelah melakukan penelusuran, video dalam unggahan tersebut merupakan konten yang pernah diunggah oleh kanal Youtube Official NET News (https://youtube.com/@OfficialNETNews) dalam acara NET 17 pada 2015.
Video tersebut tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati Ferdy Sambo. Melainkan persiapan eksekusi mati terpidana kasus narkoba oleh regu tembak di Nusakambangan.
Artinya terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding.
Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bacaan Doa Agar Hujan Berhenti, Rajin Bacakan saat Musim Hujan
Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Hakim juga masih memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk melakukan banding. Jadi vonis hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026