Media sosial dihebohkan dengan beredarnya potongan video yang mengatakan sejumlah petugas bersenjata siap melakukan hukuman tembak mati kepada Ferdy Sambo.
Akun TikTok Archie Club Foundation (https://www.tiktok.com/@arastiansipayung) mengunggah video tersebut pada 14 Januari 2023.
Videonya berisi sejumlah regu tembak sedang melakukan persiapan eksekusi mati. Dengan narasi persiapan tersebut untuk eksekusi mati Ferdy Sambo.
Mengutip turnbackhoax.id, klaim bahwa persiapan juru tembak untuk eksekusi mati Ferdy Sambo adalah konten yang menyesatkan.
Sebab faktanya, pada tanggal 13 Februari 2023 putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Setelah melakukan penelusuran, video dalam unggahan tersebut merupakan konten yang pernah diunggah oleh kanal Youtube Official NET News (https://youtube.com/@OfficialNETNews) dalam acara NET 17 pada 2015.
Video tersebut tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati Ferdy Sambo. Melainkan persiapan eksekusi mati terpidana kasus narkoba oleh regu tembak di Nusakambangan.
Artinya terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding.
Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bacaan Doa Agar Hujan Berhenti, Rajin Bacakan saat Musim Hujan
Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Hakim juga masih memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk melakukan banding. Jadi vonis hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus