/
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi payudara

Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.

Load More