/
Selasa, 04 April 2023 | 12:16 WIB
Mario, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023)

Mario Dandy Satriyo, hanya terdiam saat menerima pertanyaan soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, ditahan oleh KPK. Terkait kasus dugaan gratitifkasi.

Mario, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

Kehadiran Mario di PN Jaksel untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa mantan pacarnya berinisial AG (15 tahun).

Ketika ditanya wartawan mengenai penahanan ayahnya, Mario hanya menunduk dan sedikit mengangguk. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Mario lalu berlalu masuk ke ruang persidangan. Sidang tersebut digelar tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Usai pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idulfitri, Inilah 5 Rekomendasi Hp dengan Kamera Terbaik!

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Load More