Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/04/2023) ini.
Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang disambut simpatisannya yang sudah menunggu. Ia pun mengaku bersyukur akhirnya bisa menghirup udara segar.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, Pak Kalapas, Pak Kunrat Kasmiri, Pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas,” kata Anas disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Anas pun menyampaikan terima kasih atas sambutan dari para simpatisan dan loyalitasnya saat keluar Lapas. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang berpikir dirinya akan jadi bangkai selama mendekam di balik jeruji.
“Selain terima kasih saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama, mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk,” kata Anas dalam pidatonya.
“Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi,” lanjutnya.
Ia juga bersyukur berkat keluarga hingga para sahabat bisa hadir hidup tegak berdiri. Terlebih ia bisa bebas dari bui dengan keadaan waras dan sadar.
“Yang kedua, saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini, berarti 9 tahun 3 bulan, waktu yang cukup lama,” ujarnya.
“Itu hampir dua periode Pak Saan (Saan Mustofa) di DPR itu. Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan. Karena ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit/semangat, ikatan komitmen, dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu, mohon maaf, seperti tidurnya di siang hari, tidur di siang bolong. Jadi sungguh saya mohon maaf,” jelasnya.
Baca Juga: PSSI: Belum Ada Pembicaraan dengan FIFA Soal Piala Dunia U-17
Sementara Kepala Lapas Sukamiskin menambahkan, bahwa Anas Urbaningrun terhitung 11 April 2023 bisa bebas dengan status CMB. Dengan itu, Anas masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114
-
Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas
-
Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu
-
Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban
-
Pedoman Hardiknas 2026: Tema, Logo, dan Susunan Upacara Sesuai Kemendikdasmen
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum