/
Kamis, 13 April 2023 | 11:24 WIB
Ferdy Sambo dihukum mati. [Ist]

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, tetap dikuatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman mati.

Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), keputusan tersebut didasarkan pada independensi dan keyakinan dari Majelis Hakim.

"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud, Rabu (12/4/2023).

Menurut Mahfud, tindakan Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.

"Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keyakinannya bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

Load More