Polda Sumatera Selatan akhirnya memeriksa selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Lina Mukherjee didampingi pengacara melakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu, (3/5/2023) mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung Marlianto.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.
Baca Juga: Merasa Reputasinya Hancur, Antonio Dedola Kini Bikin Youtube, Tiru Cara Nikita Mirzani?
Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.
Saat itu, Lina Mukherjee alias LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.
Di konten tersebut, Lina Mukherjee mengaku dirinya merupakan muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Sinopsis Unshakable Forties Romance, Kisah Cinta Tak Terduga di Usia 40-an
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya
-
Park Hang-seo Comeback! Masuk Radar Klub Thailand, Ambisi Promosi ke Kasta Tertinggi Thai League
-
6 Sunscreen Wardah di Alfamart yang Anti Lengket dan Efektif Lindungi Kulit
-
Timnas Prancis Umumkan Skuad Piala Dunia 2026: Bawa Trio Maut Mbappe, Olise, Dembele!
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000
-
Novel Enam Mahasiswa Pembohong, Misteri Rekrutmen Kerja yang Menegangkan
-
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Banyak yang Libur Tapi Swasta Tetap Masuk
-
VOTOMS Kembali! Film Anime Baru Garapan Mamoru Oshii Resmi Diumumkan