Karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AD (24 tahun) yang menjadi korban kasus dugaan tindak pelecehan seksual melaporkan bosnya ke Polres Metro Bekasi.
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), didampingi tim kuasa hukum yakni Alin Kosasih, serta anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin di Mapolres Metro Bekasi.
Laporan AD diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana sesuai Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lain termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan setelah melalui proses pengembangan penyidikan.
Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu, AD mengungkapkan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat. Ia bahkan mengaku menerima ancaman pemutusan kontrak kerja apabila tidak memenuhi ajakan terlapor B.
"Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu mengajak jalan bareng berdua, kadang menagih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu. Tapi aku di situ selalu alasan karena saya juga butuh pekerjaan. Jadi, tidak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ aku langsung ambil keputusan tidak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja, tidak usah diperpanjang," ucap AD.
Baca Juga: Padahal Korban Perselingkuhan Virgoun, Inara Rusli Ngaku Minta Maaf ke Tenri Anisa karena Dijebak
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi.
Berita Terkait
-
Buka Gerai Pertama di Yogyakarta, Boots Indonesia Hadirkan Segudang Promo Menarik
-
Mengapa Banyak Orang Senang Mengikuti Beauty Influencer di Media Sosial, Ini Alasannya
-
Nina Kaginda Pilih Luna Maya Jadi Brand Ambassador untuk Produk Kecantikan Barunya
-
Bela Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris soal Bukti Chat di Persidangan: Cacat Hukum Semua!
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.
-
7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan
-
Nongkrong Lebih Modis dengan 4 Ide Padu Padan OOTD Hitam ala Krystal Jung
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras