TSI, kakek 62 tahun di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, memeras dan mengancam kekasihnya dengan video seks.
Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi mengatakan, kasus bermula pada Maret 2023.
Agus mengatakan, pelaku merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan.
Sementara korban berinisial AN (31) merupakan pasien di klinik tempat pelaku bekerja.
Dari perkenalan keduanya, muncul rasa suka. Sehingga memutuskan berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga.
Pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan. Pelaku pun merekam aktivitas seksual itu dengan dalih untuk kenang-kenangan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," jelasnya.
AN kemudian ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima, lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.
"Karena merasa terancam dan takut, korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian, Senin, 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan, tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ucap Agus.
Baca Juga: Romahurmuziy Sebut Setelah 14 Mei Ada Parpol Parlemen Gabung Dukung Ganjar Nyapres
AN lalu membuat laporan di Polsek Nanggulan. Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sempat buron, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023).
"Sekitar pukul 21.30 WIB, kami dapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah penginapan wilayah Girimulyo. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," katanya.
Berita Terkait
-
Pamer Alat Kelamin di Toilet Umum Alun-alun Selatan Jogja, Seorang Kakek Ditangkap Polisi
-
Modal Video Seks Berdua, Kakek di Kulon Progo Nekat Ancam dan Peras Kekasihnya
-
Geger Tewas saat 'Main' Bareng PSK, Warganet Salfok Usia Si Kakek: 69 Magic Number
-
Viral Kakek di Serang Punya Tabungan Uang Jadul Berkarung-karung, Bisa Ditukar di BI?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung