Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit.
"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar, Selasa 30 Mei 2023.
Nahar menyampaikan dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.
Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang.
Mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: NasDem Soal Pengumuman Sosok Cawapres Anies: Antara Dua Malam
Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.
Sebelumnya, 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.
Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mari Dapatkan Solusi Kredit Mobil dan EV Modern dari BRI KKB Melalui BRImo
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Jangan Lewatkan, Kredit Mobil dan EV Lebih Ringan Bersama BRI KKB di BRImo
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital