Keluhan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terkait utang pemerintah ternyata sudah sampai ke Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun sudah menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus utang pemerintah tersebut. Khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada Jusuf Hamka sebelum hal ini ramai diperbincangkan seperti sekarang.
Hal ini disampaikan langsung Mahfud MD terkait koordinasi pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat, termasuk kasus Jusuf Hamka.
Ia menuturkan, perintah dari presiden tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, dan kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni.
Dalam keputusan tersebut, telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian untuk melakukan penelitian dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
Mahfud menyebut bahwa hasil laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Jokowi memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada 13 Januari yang lalu.
Selain itu, kata dia, presiden juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menagih utang dari pihak swasta atau masyarakat, sambil menegaskan bahwa pemerintah juga harus membayar utangnya sendiri.
Menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.
Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut, seperti menyusun memo atau surat yang diperlukan.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik yang Membuat Osho no Ko Berbeda dari Anime Kebanyakan
Sebelumnya, pengusaha, Jusuf Hamka mengklaim, utang tersebut berasal dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang belum diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.
Sedangkan pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, Jusuf membantah tudingan tersebut.
Jusuf kemudian mengajukan gugatan dan berhasil memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan