PT Capella Swastika Karya selaku pihak yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu dijerat Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Selain itu, polisi juga menyertakan dua pasal lainnya, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 memiliki fakta baru. Adapun peristiwa ini terjadi pada 1 Agustus lalu atau tepatnya saat sesi body checking. Di mana sejumlah peserta diminta untuk membuka pakaiannya.
Terkait fakta baru itu, disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini. Ia menuturkan body checking tidak ada dalam rundown kegiatan karantina. Lalu, sosok dalang kasus ini, katanya, adalah Chief Operating Office (COO).
"Ya itu, COO (dalang sesi body checking)," ungkap Melissa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Melissa menegaskan bahwa COO juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Nantinya, pihak kepolisian akan menyelidiki peranannya dalam kasus tersebut. Mereka juga turut memeriksa kebenaran keterangan para korban.
"Tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," lanjutnya.
Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID, Rio Motret. Ia mengatakan seorang wanita yang menjabat COO ikut memotret para finalis dalam keadaan bugil.
Baca Juga: Dewi Perssik Klaim Pilot Kekasihnya Bergaji Fantastis, Netizen: Rute Jakarta - Wakanda?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim