Suara.com - Pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 terjadi saat sesi body checking. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini, body checking tak ada dalam rundown kegiatan karantina. Sehingga para finalis ketika itu sempat merasa heran saat diminta untuk body checking.
Melisa dengan tegas menyebut bahwa inisiator body checking menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
"Ya itu, COO (inisiator agenda body checking)," kata Melissa ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Karena itu, orang yang menjawab COO jadi salah satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
"Tentu, tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ujar Mellisa.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah lebih dulu disampaikan Rio Motret selaku mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID. Kata dia, perempuan dengan jabatan COO itu juga memotret finalis dalam keadaan bugil.
Rio juga menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kasus pelecehan antar sesama perempuan.
"(Yang motret) Perwakilan dari Miss Universe, yaitu COO jabatannya. Cewek (fotografernya)," ujar Rio Motret beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
"Jadi cewek yang melecehkan cewek. Kita juga tidak ada di lokasi, yang memotret adalah perempuan. Jadi di sini boleh ditekankan perempuan melecehkan perempuan," katanya lagi.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Comeback Usai Lahiran, Mahalini Siap Lempar Album Baru Terinspirasi Peran Sebagai Ibu
-
Intip Menu Makan di Pesta Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
-
3 Drakor Hits Junho 2PM di Netflix, Typhoon Family Tayang Hari Ini
-
Sinopsis The Woman in Cabin 10, Keira Knightley Terjebak Teror di Tengah Laut
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Steve Emmanuel Hadiri Pernikahan Karenina Sunny, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Momen Kocak, Pernikahan Amanda Manopo Jadi Tontonan Gratis Kantor Sebelah
-
Amanda Manopo Cemas Saat Kenny Austin Minta Restu Menikah ke Ayahnya
-
Amanda Manopo Bagikan Foto Ciuman dengan Kenny Austin, Pakai Caption Provokatif