Suara.com - Pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 terjadi saat sesi body checking. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini, body checking tak ada dalam rundown kegiatan karantina. Sehingga para finalis ketika itu sempat merasa heran saat diminta untuk body checking.
Melisa dengan tegas menyebut bahwa inisiator body checking menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
"Ya itu, COO (inisiator agenda body checking)," kata Melissa ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Karena itu, orang yang menjawab COO jadi salah satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
"Tentu, tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ujar Mellisa.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah lebih dulu disampaikan Rio Motret selaku mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID. Kata dia, perempuan dengan jabatan COO itu juga memotret finalis dalam keadaan bugil.
Rio juga menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kasus pelecehan antar sesama perempuan.
"(Yang motret) Perwakilan dari Miss Universe, yaitu COO jabatannya. Cewek (fotografernya)," ujar Rio Motret beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
"Jadi cewek yang melecehkan cewek. Kita juga tidak ada di lokasi, yang memotret adalah perempuan. Jadi di sini boleh ditekankan perempuan melecehkan perempuan," katanya lagi.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
Terkini
-
Gurita Kekuasaan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Ketua DPRD, Walikota, Anggota DPR
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah
-
Gen Halilintar Kalah, Gubernur Kaltim dan Istri 'Noni Belanda' Punya 13 Anak
-
Ragukan Pernikahan Siri Inara Rusli, Teman Dekat Dapat Pesan Ancaman
-
Meriam Bellina - Ikang Fawzi Perankan Orang Tua dengan Ujian Berat di Film "Titip Bunda di Surga-Mu"
-
Tuai Kecaman, Pemprov Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Tenaga Ahli Naskah Pidato
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf