Suara.com - Pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 terjadi saat sesi body checking. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini, body checking tak ada dalam rundown kegiatan karantina. Sehingga para finalis ketika itu sempat merasa heran saat diminta untuk body checking.
Melisa dengan tegas menyebut bahwa inisiator body checking menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
"Ya itu, COO (inisiator agenda body checking)," kata Melissa ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Karena itu, orang yang menjawab COO jadi salah satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
"Tentu, tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ujar Mellisa.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah lebih dulu disampaikan Rio Motret selaku mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID. Kata dia, perempuan dengan jabatan COO itu juga memotret finalis dalam keadaan bugil.
Rio juga menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kasus pelecehan antar sesama perempuan.
"(Yang motret) Perwakilan dari Miss Universe, yaitu COO jabatannya. Cewek (fotografernya)," ujar Rio Motret beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
"Jadi cewek yang melecehkan cewek. Kita juga tidak ada di lokasi, yang memotret adalah perempuan. Jadi di sini boleh ditekankan perempuan melecehkan perempuan," katanya lagi.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya