Suara.com - Pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 terjadi saat sesi body checking. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini, body checking tak ada dalam rundown kegiatan karantina. Sehingga para finalis ketika itu sempat merasa heran saat diminta untuk body checking.
Melisa dengan tegas menyebut bahwa inisiator body checking menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
"Ya itu, COO (inisiator agenda body checking)," kata Melissa ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Karena itu, orang yang menjawab COO jadi salah satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
"Tentu, tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ujar Mellisa.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah lebih dulu disampaikan Rio Motret selaku mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID. Kata dia, perempuan dengan jabatan COO itu juga memotret finalis dalam keadaan bugil.
Rio juga menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kasus pelecehan antar sesama perempuan.
"(Yang motret) Perwakilan dari Miss Universe, yaitu COO jabatannya. Cewek (fotografernya)," ujar Rio Motret beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
"Jadi cewek yang melecehkan cewek. Kita juga tidak ada di lokasi, yang memotret adalah perempuan. Jadi di sini boleh ditekankan perempuan melecehkan perempuan," katanya lagi.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput
-
Shenina Cinnamon Opname saat Hamil karena Hyperemesis Gravidarum, Apa Itu?
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
GIGI Akui Ada Perbedaan Pendapat dan Gesekan, Pastikan Thomas Ramdhan Batal Hengkang
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Viral Ibu-Ibu Labrak Selingkuhan Suami, Paksa Keluar Mobil hingga Tersungkur ke Aspal
-
Herjunot Ali Bereaksi Didesak Bintangi DOTS Versi Indonesia, Hanung Bramantyo Sampai Komentar
-
Ditodong Ikut Marapthon Season 3, Baskara Putra: Ke Dokter Aja Bingung, Apalagi ke Sana
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Dimintai Tolong Beli Apartemen, Raffi Ahmad Gerak Cepat Telepon Ibunda Jupe