Beredar kabar jutaan buruh lengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Video tak menjelaskan aksi demonstrasi jutaan buruh untuk melengserkan Jokowi pada 10 Agustus 2023 lalu.
Cuplikan dan narasi dalam video berisi informasi aksi demonstrasi yang dilakukan GEBRAK pada 28 Oktober 2021 kemarin.
Narasi yang diberikan ialah “AKSI TURUNKAN JKW SIANG INI! JAKARTA LUMPUH TOTAL, JUTAAN BURUH BERSATU LENGSERKAN JKW DARI ISTANA!”.
Kanal YouTube Rahasia Politik mengunggah video dengan klaim tersebut. Dalam judul video, disebutkan demonstrasi yang dilakukan oleh jutaan buruh ini bersatu untuk melengserkan Presiden Jokowi dari istana.
Setelah menonton keseluruhan video, cuplikan dalam video bukan merupakan demonstrasi buruh yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 kemarin.
Dalam video berisi cuplikan beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, salah satunya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Hal ini didukung dengan narasi yang dibacakan dalam video. Narasi tersebut tidak menjelaskan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 ini.
Narasi yang dibacakan justru identik dengan artikel yang diunggah Detik dengan judul “Buruh ‘Gebrak’ Sebut Jokowi Gagal Total, Ini 13 Tuntutan Mereka.”
Baca Juga: Tinggalkan Anak di Usia 11 Bulan Buat Jadi TKW, Farida Nurhan Banjir Dukungan: Anda Tidak Sendirian
Dalam artikel tersebut menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jl Medan Merdeka Barat, menyebut bahwa Presiden Jokowi gagal total.
Mereka pun membawa 13 tuntutan dalam aksi tersebut. Dalam tuntutannya tersebut, diantaranya adalah cabut Omnibus Law, penghapusan upah sektoral, dan stop PHK sepihak.
Dilansir dari Suara.com, demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut ini adalah isi tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh