Beredar kabar jutaan buruh lengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Video tak menjelaskan aksi demonstrasi jutaan buruh untuk melengserkan Jokowi pada 10 Agustus 2023 lalu.
Cuplikan dan narasi dalam video berisi informasi aksi demonstrasi yang dilakukan GEBRAK pada 28 Oktober 2021 kemarin.
Narasi yang diberikan ialah “AKSI TURUNKAN JKW SIANG INI! JAKARTA LUMPUH TOTAL, JUTAAN BURUH BERSATU LENGSERKAN JKW DARI ISTANA!”.
Kanal YouTube Rahasia Politik mengunggah video dengan klaim tersebut. Dalam judul video, disebutkan demonstrasi yang dilakukan oleh jutaan buruh ini bersatu untuk melengserkan Presiden Jokowi dari istana.
Setelah menonton keseluruhan video, cuplikan dalam video bukan merupakan demonstrasi buruh yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 kemarin.
Dalam video berisi cuplikan beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, salah satunya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Hal ini didukung dengan narasi yang dibacakan dalam video. Narasi tersebut tidak menjelaskan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 ini.
Narasi yang dibacakan justru identik dengan artikel yang diunggah Detik dengan judul “Buruh ‘Gebrak’ Sebut Jokowi Gagal Total, Ini 13 Tuntutan Mereka.”
Baca Juga: Tinggalkan Anak di Usia 11 Bulan Buat Jadi TKW, Farida Nurhan Banjir Dukungan: Anda Tidak Sendirian
Dalam artikel tersebut menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jl Medan Merdeka Barat, menyebut bahwa Presiden Jokowi gagal total.
Mereka pun membawa 13 tuntutan dalam aksi tersebut. Dalam tuntutannya tersebut, diantaranya adalah cabut Omnibus Law, penghapusan upah sektoral, dan stop PHK sepihak.
Dilansir dari Suara.com, demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut ini adalah isi tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah