Beredar kabar jutaan buruh lengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Video tak menjelaskan aksi demonstrasi jutaan buruh untuk melengserkan Jokowi pada 10 Agustus 2023 lalu.
Cuplikan dan narasi dalam video berisi informasi aksi demonstrasi yang dilakukan GEBRAK pada 28 Oktober 2021 kemarin.
Narasi yang diberikan ialah “AKSI TURUNKAN JKW SIANG INI! JAKARTA LUMPUH TOTAL, JUTAAN BURUH BERSATU LENGSERKAN JKW DARI ISTANA!”.
Kanal YouTube Rahasia Politik mengunggah video dengan klaim tersebut. Dalam judul video, disebutkan demonstrasi yang dilakukan oleh jutaan buruh ini bersatu untuk melengserkan Presiden Jokowi dari istana.
Setelah menonton keseluruhan video, cuplikan dalam video bukan merupakan demonstrasi buruh yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 kemarin.
Dalam video berisi cuplikan beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, salah satunya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Hal ini didukung dengan narasi yang dibacakan dalam video. Narasi tersebut tidak menjelaskan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 ini.
Narasi yang dibacakan justru identik dengan artikel yang diunggah Detik dengan judul “Buruh ‘Gebrak’ Sebut Jokowi Gagal Total, Ini 13 Tuntutan Mereka.”
Baca Juga: Tinggalkan Anak di Usia 11 Bulan Buat Jadi TKW, Farida Nurhan Banjir Dukungan: Anda Tidak Sendirian
Dalam artikel tersebut menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jl Medan Merdeka Barat, menyebut bahwa Presiden Jokowi gagal total.
Mereka pun membawa 13 tuntutan dalam aksi tersebut. Dalam tuntutannya tersebut, diantaranya adalah cabut Omnibus Law, penghapusan upah sektoral, dan stop PHK sepihak.
Dilansir dari Suara.com, demonstrasi yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut ini adalah isi tuntutan demo 10 Agustus 2023 yang perlu diketahui:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir
-
REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
-
Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat
-
Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang
-
HP Murah Redmi 15A 5G Rilis Akhir Maret: Usung Chip Mumpuni dan Baterai Jumbo
-
Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Misi Mencari Cuan Jalur Langit: Cek Shio-mu, Siapa Tahu Takdirmu Jadi Miliarder Setelah Opor Habis
-
Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit
-
Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan