Kasus dugaan suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) membuat Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 21.15 Wita, Sulkarnain Kadir terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menerangkan, Sulkarnain akan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta penyidikan yang telah ditemukan oleh tim penyelidik.
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PT MUI.
Bukti-bukti yang ada telah menguatkan dugaan jika Sulkarnain Kadir terlibat dalam kasus suap tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut, membantah kesaksian Sulkarnain terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Kampung Warna Warni.
Dirinya menyatakan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Menjamu Bhayangkara FC, Madura United Incar Kemenangan Kandang
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/8/2023), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul penetapan Sulkarnain sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi