Seorang paman di Bali berinisial WDY (43) alias Unyil tega mencabuli keponakan perempuannya sendiri.
Ponakannya itu berinisial KDCPW (17) itu dicabuli di kamarnya sendiri yang berada di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Padahal ponakannya itu masih duduk di kelas 2 SMK.
Hal ini berawal ketika korban meminta tolong pelaku untuk memijati kakinya karena beberapa hari lalu korban jatuh dari sepeda motor dan mengeluhkan sakit di lutut kirinya.
Namun, saat waktu kejadian yang menunjukkan pukul 00.10 WITA, pelaku datang ke kamarnya dengan keadaan setengah telanjang dan hanya menggunakan sarung.
Ponakan malang tersebut sebenarnya sudah meminta untuk tidak dipijat karena sudah terlalu malam, namun pelaku langsung duduk di tempat tidur dan menaikkan celana panjang korban.
“Saat itu korban mengatakan kepada pelaku tidak usah memijat karena hari sudah malam, namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung menggangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban sampai di bagian paha,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Tak lama berselang, korban justru ketiduran saat sedang dipijat oleh pelaku. Hal itu langsung dimanfaatkan WDY untuk menyalurkan hasrat bejatnya.
Jansen menerangkan tindakan yang dilakukan pelaku sampai memainkan alat kelamin korban.
Baca Juga: Dewi Perssik Dihujat Lagi Setelah Hina Hatersnya Punya Rumah Seperti Kandang Sapi
Saat terbangun, korban mendapati dirinya setengah telanjang dengan celana yang sudah dilepas.
“Saat terbangun korban melihat posisi kakinya sudah ditekuk di bagian paha dan dalam keadaan telanjang dibagian bawah, celana panjang dan celana sudah terlepas dan berada di sebelah korban,” imbuhnya.
Akibatnya, korban langsung reflek untuk menendang bahu pelaku hingga WDY akhirnya melarikan diri dari kamar korban.
Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.
Sementara itu pelaku kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dony Tri Pamungkas Jawab Rumor Abroad Ke Eropa Setelah Dapat Wejangan Khusus dari Calvin Verdonk
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
Kelola Bisnis Tanpa Beban, Cek Biaya Admin Qlola BRI Terbaru
-
Afan DA5 dan Valen DA7 'Tinggalkan' Dangdut, Siap Guncang Panggung Band Academy Indosiar
-
Drakor Romansa Human X Gumiho Rilis Jajaran Pemain, Siap Tayang 2027
-
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026, Gabriele Gravina Mundur dari Kursi Ketum FIGC
-
Terpopuler: Update Harga iPhone April 2026, Hal Sepele yang Bikin Baterai HP Cepat Habis
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG
-
Motor Listrik Terbaik 'Dana Pelajar', BeAT Kalah Murah, Desain Oke Punya!
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel