Perbuatan bejat seorang paman di Bali yang kerap dipanggil Unyil terhadap ponakannya ini jelas tak patut dicontoh.
Bukannya mengobati dan melindungi sang ponakan yang masih ABG alias kelas 2 SMA, Unyil malah mencabuli sang ponakan.
Pria ini bernama WDY (43) yang kini harus menghadapi penjara akibat tak bisa tahan nafsu.
Ponakannya itu berinisial KDCPW (17) itu dicabuli di kamarnya sendiri yang berada di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Awalnya, sang ponakan hanya meminta tolong pelaku untuk memijati kakinya karena beberapa hari lalu korban jatuh dari sepeda motor dan mengeluhkan sakit di lutut kirinya.
Namun si Unyil ini malah cari kesempatan dalam kesempitan.
Ia datang tengah malam ke kamar sang ponakan sekitar pukul 00.10 WITA.
Unyil datang ke kamar sang ponakan dengan keadaan setengah telanjang dan hanya menggunakan sarung.
Padahal si ponakan sebenarnya sudah tidak mau dipijat karena sudah terlalu malam, namun pelaku langsung duduk di tempat tidur dan menaikkan celana panjang korban.
Baca Juga: Kerugian Denny Sumargo Gara-gara Tuduhan Verny Hasan Tak Sepele : 6 Tahun Pengangguran
“Saat itu korban mengatakan kepada pelaku tidak usah memijat karena hari sudah malam, namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung menggangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban sampai di bagian paha,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Dan saat korban ketiduran ketika dipijat oleh pelaku itulah WDY mencoba menyalurkan hasrat bejatnya.
Jansen menerangkan tindakan yang dilakukan pelaku sampai memainkan alat kelamin korban.
Saat terbangun, korban mendapati dirinya setengah telanjang dengan celana yang sudah dilepas.
“Saat terbangun korban melihat posisi kakinya sudah ditekuk di bagian paha dan dalam keadaan telanjang di bagian bawah, celana panjang dan celana sudah terlepas dan berada di sebelah korban,” imbuhnya.
Akibatnya, korban langsung reflek untuk menendang bahu pelaku hingga WDY akhirnya melarikan diri dari kamar korban.
Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.
Unyil kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?
-
Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?
-
Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?
-
Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay
-
Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih
-
Anime MARRIAGETOXIN Resmi Berlanjut ke Season 2, Siap Tayang Januari 2027
-
Witan Sulaeman Tak Sabar Dilatih Shin Tae-yong, Bertekad Akhiri Puasa Gelar Persija
-
Kata-kata Thomas Tuchel Timnas Inggris Susah Payah Kalahkan Kongo, Disambar Gol Kilat