Perbuatan bejat seorang paman di Bali yang kerap dipanggil Unyil terhadap ponakannya ini jelas tak patut dicontoh.
Bukannya mengobati dan melindungi sang ponakan yang masih ABG alias kelas 2 SMA, Unyil malah mencabuli sang ponakan.
Pria ini bernama WDY (43) yang kini harus menghadapi penjara akibat tak bisa tahan nafsu.
Ponakannya itu berinisial KDCPW (17) itu dicabuli di kamarnya sendiri yang berada di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Awalnya, sang ponakan hanya meminta tolong pelaku untuk memijati kakinya karena beberapa hari lalu korban jatuh dari sepeda motor dan mengeluhkan sakit di lutut kirinya.
Namun si Unyil ini malah cari kesempatan dalam kesempitan.
Ia datang tengah malam ke kamar sang ponakan sekitar pukul 00.10 WITA.
Unyil datang ke kamar sang ponakan dengan keadaan setengah telanjang dan hanya menggunakan sarung.
Padahal si ponakan sebenarnya sudah tidak mau dipijat karena sudah terlalu malam, namun pelaku langsung duduk di tempat tidur dan menaikkan celana panjang korban.
Baca Juga: Kerugian Denny Sumargo Gara-gara Tuduhan Verny Hasan Tak Sepele : 6 Tahun Pengangguran
“Saat itu korban mengatakan kepada pelaku tidak usah memijat karena hari sudah malam, namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung menggangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban sampai di bagian paha,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Dan saat korban ketiduran ketika dipijat oleh pelaku itulah WDY mencoba menyalurkan hasrat bejatnya.
Jansen menerangkan tindakan yang dilakukan pelaku sampai memainkan alat kelamin korban.
Saat terbangun, korban mendapati dirinya setengah telanjang dengan celana yang sudah dilepas.
“Saat terbangun korban melihat posisi kakinya sudah ditekuk di bagian paha dan dalam keadaan telanjang di bagian bawah, celana panjang dan celana sudah terlepas dan berada di sebelah korban,” imbuhnya.
Akibatnya, korban langsung reflek untuk menendang bahu pelaku hingga WDY akhirnya melarikan diri dari kamar korban.
Korban bersama keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelahnya.
Unyil kini terancam dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. WDY kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia
-
Viral Foto Carlo Ancelotti Dicium Tiga Wanita, Netizen: Definisi Menikmati Hidup di Usia Tua
-
Ditinggal Kabur Istri, Agus Salim Kini Makin Sedih
-
Piala Dunia 2026: Ada 50-100 Ribu Lowongan Kerja Dibuka, Minat Daftar?
-
Nasib Tragis Rekan Baru Maarten Peas, Oleksandr Zinchenko Dipastikan Absen Sampai Akhir Musim
-
Viral Dua Pria Diduga Tempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan, Polisi Buru Pelaku