Ulah pria lanjut usia di Denpasar ini benar-benar bejat.
Betapa tidak, meski sudah berusia 64 tahun, pria berinisial MS ini tak bisa menjaga nafsunya hingga menyetubuhi anak tetangganya selama 4 tahun.
Mirisnya orangtua korban baru sadar setelah anaknya duduk di sekolah menegah pertama (SMP).
MS akhirnya ketahuan dan ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) lalu karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, korban berinisial NA (12) itu sudah disetubuhi sejak tahun 2019 lalu.
MS melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga Bulan April 2023 lalu saat korban duduk di kelas 1 SMP.
Orangtua korban yang tidak sadar disebut baru menerima keluhan dari anaknya terkait hal itu dan langsung melaporkannya pada Kamis (24/8/2023) lalu.
“Jadi sudah hampir 4 tahun, kemudian pertama di tahun 2019 ini sewaktu yang bersangkutan masih di Sekolah Dasar ini sampai di tahun 2023 di sekira bulan April,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
“Baru diketahui karena ibu pelapor juga menyampaikan keluhan dari anaknya. Nanti kita akan dalami, kita masih memberikan pendampingan kepada pelapor,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Eber Bessa Man Of The Match di Bali United Vs Barito Putera
Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan.
Dalam pengakuannya, MS yang sejatinya sudah memiliki istri dan anak itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang 4 tahun itu.
MS bahkan pernah melakukan hal tersebut di rumah korban yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam untuk memukul korban jika tidak menurutinya.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengaku nafsu melihat tubuh korban yang disebutnya bongsor seperti orang dewasa.
“Kita melakukan pemeriksaan bahwa pelaku menyampaikan atau pelaku mengakui bahwa bernafsu melihat badan korban yang bongsor seperti orang dewasa,” imbuh Bambang.
Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Tarawih Perdana Masjid Nurul Wathon Pakansari, Jamaah Meluber Hingga Selasar
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan
-
Dulu Timnas Indonesia Kini Persib Bandung, Jejak Kontroversial Wasit Majed Al-Shamrani
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh
-
7 Ide Menu Sahur Simpel dan Enak yang Disukai Semua Anggota Keluarga
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers