Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, mengatakan pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.
"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, Selasa 12 September 2023.
Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.
Alasan Pemindahan
Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.
"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika menegaskan.
Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.
"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.
Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN