Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini.
Total formasi CASN yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634.
Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Sri Mulyani ke Pemain Migas: Habiskan Uang Anda di Bali
2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak
Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misri Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!
-
Heboh! Patung Trump dan Epstein Bergaya Romantis ala Titanic Muncul di Washington
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Respons Aksi KPK, DPR: OTT Itu Penting, Tapi Penyelamatan Uang Negara Jauh Lebih Utama
-
Daftar Negara Korban Jalur Neraka Selat Hormuz, Bikin Ekonomi Kacau Imbas Perang Iran
-
Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan
-
Cek Harga Tiket Bus Rosalia Indah Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesannya
-
11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas