Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Niam menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.
Dengan begitu, kata Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.
Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata dia.
Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih. "Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia.
Ia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.
Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.
"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ribuan Santri Meriahkan Persiapan Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang
-
Bongkar Fakta, Apakah Air Mawar Viva Bisa Dijadikan Micellar Water?
-
Harga Cabai Meledak, Bahan Pokok Lain Justru Mulai Turun
-
Antisipasi Demo Besar, 18.504 Personel Disiagakan di Jakarta Pusat
-
Babe Haikal Apresiasi Langkah Bobby Nasution Majukan Industri Halal Bagi UMKM Sumut
-
Sempat Tegang Gara-Gara Satpol PP, Massa Depan DPR Dengungkan 'Jaga Jakarta'
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Mitchell Baker Satu-satunya Pemain yang Selamatkan Muka Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Aktivis GMNI Dijemput Polisi dari Rumahnya, Diduga Terkait Jaringan Anarko
-
Diminta Fokus Bisnis Konstruksi, Waskita Karya Bubarkan Waskita Bali Mandara