Suara.com - Pewarna karmin kerap mewarnai hidup masyarakat lantaran ditemukan di berbagai olahan makanan dan minuman, seperti yogurt.
Karmin diketahui merupakan pewarna alami untuk memberi warna merah pada olahan kuliner. Meski alami, ternyata ada fatwa tersendiri terkait hukum penggunaan karmin di makanan, khususnya bagi umat Islam.
Lantas, apakah karmin halal atau haram?
Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa ulama.
LBMNU: Haram dan najis
Pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal atau Cochinilla (Dactylopius coccus) ditolak mentah-mentah pemakaiannya oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU).
Adapun lembaga yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa pewarna karmin haram sekaligus najis.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengeluarkan fatwa tersebut pada (24/9/2023).
Senada dengan KH Marzuki, Ketua LBMNU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan juga menyampaikan bahwa pewarna tersebut hukumnya haram.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Oktober 2023, Apakah Ada Hari Libur Nasional?
KH Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023) mengungkap alasan karmin haram lantaran pewarna tersebut diproduksi dari bangkai binatang, yakni serangga.
Adapun Asyhar menegaskan bahwa bangkai hukumnya adalah najis dan haram, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki.
Sontak, pihak LBMNU mengeluarkan rekomendasi pada 29 Agustus 2023 agar pewarna tersebut tak lagi dipakai di berbagai produk olahan makanan, terutama yogurt.
Berikut beberapa referensi yang diambil oleh pihak LBMNU yang mendasari fatwa tersebut:
- Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110,
- Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116,
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129,
- Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125,
- Fathul mu'in Juz 1 halaman 98,
- dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.
Mengenal pewarna karmin: Benar dari bangkai serangga
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, warna karmin diambil dari serangga Cochineal.
Berita Terkait
-
Merumput di Korea Selatan, Asnawi Mangkualam Kesulitan Cari Makanan Halal
-
Keras Jawaban Menteri ESDM Soal PGN Mau Naikkan Harga Gas: Engga Halal Itu!
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Produk Halal Tanah Air Hadir di Pameran Mihas 2023
-
Natasha Rizki Kena Tegur Warganet Makan Corissant Raksasa, Restorannya Belum Halal
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib
-
Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global
-
Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI
-
Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung yang Bagus dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp900 Ribuan