Suara.com - Mulai bulan depan, April 2014, pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru pajak untuk mobil mewah atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari yang sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor dengan cc di atas 2500 bertujuan untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan.
“Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan,” kata Chatib di Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (22/3/2014).
Namun ada beberapa fungsi kendaaran yang bakal dibebaskan dari aturan baru ini meski menggunakan dan diimpor dari luar negeri. Berikut fungsi kendaraan tersebut.
1. Kendaraan ambulan
2. Kendaraan jenazah
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan tahanan
5. Kendaraan angkutan umum
6. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
7. Kendaraan bermotor angkutan untuk 10 orang atau lebih
8. Kendaraan dinas TNI dan POLRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Erick Thohir Serahkan Urusan Merger Garuda Indonesia-Pelita Air ke Danantara
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!
-
Anggaran Tak Cukup, Kemenhub Batal Perpanjang Operasional KRL Hingga Karawang
-
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat