Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan batas atas (maksimum) suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat. Batas atas itu akan mulai berlaku, besok, Rabu (1/10/2014).
"Besok, OJK akan terapkan batas atas maksimum suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Nelson Tampubolon mengatakan, bank buku 3 dan 4 wajib dikenakan perolehan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo. Ini dilakukan untuk melihat persaingan suku bunga DPK oleh perbankan.
"Kita lakukan ini untuk mencegah dampak negatif dari terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesuai data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga Juli 2014 masih terus meningkat atau di atas suku bunga acuan BI sebesar 7,5% dan suku bunga penjaminan LPS sebesar 7,75%.
"Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," jelasnya.
Ia pun menuturkan, untuk bank buku 4 dengan maksimum suku bunga 200 basis poin di atas BI rate yaitu sebesar maksimum sebesar 9,50%.Sementara untuk buku 3, maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75%.
"Kalau BI rate turun atau naik, basis poin kita akan mengikuti. Namun tergantung juga kondisi likuiditas akan normal, maka kita akan adjust lagi bisa kita turunkan misalnya 150 basis poin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998