Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan batas atas (maksimum) suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat. Batas atas itu akan mulai berlaku, besok, Rabu (1/10/2014).
"Besok, OJK akan terapkan batas atas maksimum suku bunga dana perbankan untuk bank buku tiga dan buku empat," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Nelson Tampubolon mengatakan, bank buku 3 dan 4 wajib dikenakan perolehan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo. Ini dilakukan untuk melihat persaingan suku bunga DPK oleh perbankan.
"Kita lakukan ini untuk mencegah dampak negatif dari terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesuai data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga Juli 2014 masih terus meningkat atau di atas suku bunga acuan BI sebesar 7,5% dan suku bunga penjaminan LPS sebesar 7,75%.
"Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," jelasnya.
Ia pun menuturkan, untuk bank buku 4 dengan maksimum suku bunga 200 basis poin di atas BI rate yaitu sebesar maksimum sebesar 9,50%.Sementara untuk buku 3, maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75%.
"Kalau BI rate turun atau naik, basis poin kita akan mengikuti. Namun tergantung juga kondisi likuiditas akan normal, maka kita akan adjust lagi bisa kita turunkan misalnya 150 basis poin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora